Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengalami perubahan struktur sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal yang paling tampak dalam perubahan struktur tersebut adalah perampingan unit eselon 1, dari sembilan menjadi delapan unit utama karena adanya penggabungan Ditjen Pendidikan Dasar dengan Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Selain itu, ada dua unit utama yang mengalami perubahan nomenklatur. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Sedangkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Sementara lima unit utama lain tidak berubah nomenklatur, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tersebut juga disebutkan ada empat jabatan pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan struktur juga terjadi pada unit eselon 2 yang menjalankan fungsi hubungan masyarakat (humas) Kemendikbud. Sebelumnya Humas Kemendikbud berada di unit eselon 2 dengan nama Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH). Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, PIH berubah menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.
Unit eselon 2 lain yang mengalami perubahan struktur adalah Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas) yang berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud. Namun berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen Kebudayaan.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2015 oleh Mendikbud Anies Baswedan. Permendikbud ini kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sesuai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment