Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts
Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts

Thursday, August 20, 2015

Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Syarat serta Ketentuannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan pentingnya KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang dimiliki oleh keluarga peserta didik sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan BSM / PIP di tahun 2015, berikut penjelasan tentang KPS berikut dengan syarat dan ketentuannya:

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) / PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :

·  Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
·   Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
·       Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
·      Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
          
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.


Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Demikian share informasi tentang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang admin rangkum dari situs resmi http://blsm.posindonesia.co.id dan http://www.tnp2k.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, July 20, 2015

6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) Usia 6 – 21 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria sasaran PIP di antaranya adalah :

1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).

2.   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.

4.   Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

5.   Siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam.

6.   Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih berdasarkan peraturan tersebut, adalah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. 

Sejumlah kementerian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan kemudian menerbitkan Permendikbud tentang PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan direktur jenderal terkait. (Billy Antoro)

Wednesday, July 8, 2015

Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, dan Sasaran PIP Berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian penjelasan terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) berdasarkan Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, May 17, 2015

Aplikasi Verifikasi PIP Tahun 2015 Masih Dalam Tahap Sosialisasi Untuk Dinas Kabupaten/Kota

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mengapa laman Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada links pip.kemdikbud.go.idseringkali manintenance? Semoga informasi yang admin share dari Pak Edy Vanhoten ini dapat menjelaskan kepada kita semua terkait dengan aplikasi verifikasi PIP tahun 2015 ini.

Aplikasi ini baru sedang dilakukan sosialisasi untuk dinas kabupaten / kota, minggu ini masuk angkatan ke-2 dan data yang digunakan untuk acara sosialisasi tersebut baru data 'SAMPLE' alias 'CONTOH' atau 'DUMMY', makanya setelah selesai acara aplikasinya ditutup lagi karena dikhawatirkan langsung dikerjakan dan nanti ditimpa dengan data produksi dan data yang ada saat ini juga masih banyak yang 0 khususnya SMP.


1.   Kapan mulai dibuka? Silahkan koordinasi dengan dinas masing-masing yang ikut acara sosialisasi.

2.  Akses ke aplikasi menggunakan apa?Untuk sekolah gunakan login Dapodik sesuai dengan username dan password aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing dan untuk dinas ada login khususnya.

3.  Apakah ada sosialisasi ke sekolah? Mengenai login sekolah sepenuhnya diserahkan ke daerahnya masing-masing apakah melakukan sosialisasi atau tidak.

4.   Dukungan teknisnya ke mana?PIP diselenggarakan oleh masing-masing direktorat pembina kalau untuk Dikdas dipegang oleh Dit P SMP dan Dit P SD.

Demikian informasi update yang terkait dengan validasi PIP tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!