Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Saturday, September 26, 2015

Biaya Sertifikasi Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Ditanggung oleh Masing-masing Guru, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Mengajar Sejak Sebelum Tahun 2005

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Para guru yang ingin mengantongi sertifikat profesi tidak bisa lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp. 7 juta per guru,” katanya kemarin.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester.

Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.

Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.

Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. (wan)

Sumber artikel : Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru – Jpnn.com

Sunday, August 2, 2015

Perubahan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015 Rayon 108 LPTK Universitas Jambi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan guru/pendidik yang telah menjadi calon Peserta PLPG Rayon 108 LPTK Universitas Jambi tahun 2015 mengalami perubahan jadwal. Hal ini berdasarkan pada publikasi resmi pada laman http://rayon108-unja.com sebagai berikut :

Berdasarkan pemberitahuan dari konsorsium sertifikasi guru melalui laman ksg.dikti.go.id, Maka disampaikan Kepada Bapak/Ibu Peserta PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi Kuota 2015 bahwa jadwal pelaksanaan PLPG tahun 2015 ditunda sampai dengan paling cepat tanggal 5 Agustus 2015.

Selanjutnya, Jadwal Pelaksanaan dan Daftar Peserta PLPG Rayon 108 Universitas Jambi telah dapat dilihat pada laman ini melalui menu undangan PLPG. Bagi peserta PLPG Tahap 1, undangan dan kelengkapan peserta sudah dapat dicetak melalui menu tersebut.

Kemudian, disampaikan pula Kepada Bapak/Ibu Peserta Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi bahwa jadwal pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi belum dapat ditentukan. untuk itu dimohon agar terus memantau laman http://rayon108-unja.com secara periodik minimal 1 minggu sekali.

Demikian share informasi terkait adanya perubabahan jadwal pelaksanaan Perubahan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015 Rayon 108 LPTK Universitas Jambi Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, June 26, 2015

Jumlah Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2015 Masih Tersisa 6.911 Orang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pola penetapan bagi calon peserta sertifikasi guru di tahun 2015 saat ini dikelompokkan menjadi 2 macam pola sertifikasi guru / pendidik, yakni melalui PLPG dan melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik.

Kriteria pendidik apakah melalui PLPG ataukah PPGJ adalah dengan ketentuan guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) jika TMT pendidik sebelum tahun 2006 dan mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) jika TMT pendidik sesudah tahun 2005.

Dan tentunya dalam setiap tahunnya kuota sertifikasi guru akan ditetapkan berdasarkan kuota yang telah ditentukan oleh Dirjen GTK, dan untuk tahun 2015 ini kuota sertifikasi bagi guru masih tersisa enam puluh ribuan orang. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut share info dari JPNN.com selengkapnya :

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang.

Sementara, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. "Kenapa kok kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa pertimbangannya," kata dia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya adalah terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi.

Dia mengatakan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.

Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing.

Terkait dengan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1," ujarnya.

Dia menegaskan tidak bisa asal memilih calon peserta sertifikasi guru. "Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap aparat dong," katanya lantas tertawa. Pranata mengatakan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.

"Jumlah mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur jika dibilang sulit menjadi guru yang layak," katanya. Sulistyo mengatakan aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan.

Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. (wan/end)

Sunday, June 21, 2015

Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Bagi Guru / Pendidik Tahun 2015 Hampir Selesai

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).

Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, UU tersebut dibuat sesuai kondisi saat itu. Tahun 2005, ujarnya, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang. “Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (19/06/2015).

Pranata mengatakan, dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru. Program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Kemudian dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut. (Desliana Maulipaksi)

Friday, June 19, 2015

1,4 Juta Guru Belum Bersertifikat Pendidik dan Optimistis Sertifikasi Guru Selesai di Akhir Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi guru. Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, hingga hari ini pemerintah belum bisa memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru.

Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang artinya, deadline akhir tahun ini. 

Ironisnya, dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdata di Kemendikbud, baru sekitar 1,6 juta saja yang sudah bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum.

”Guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan. Hanya guru bersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan. Sementara, banyak guru yang belum mendapat giliran karena kuota yang berkurang,” sebut Sulis di Jakarta, kemarin.

Sulis mempertanyakan, bagaimana jika sampai akhir tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melakukan sertifikasi kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun lalu yang kuotanya berjumlah 250-an ribu,” papar Sulis.

Menanggapi kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Pranata, yang baru saja dilantik Mendikbud di Jakarta, kemarin, berjanji akan segera menyelesaikan masalah sertifikasi guru.

”Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah selesai apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu baru 63 ribu memenuhi persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.

Selanjutnya menurut Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu lakukan program afirmasi. ”Sampai 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.

Pranata juga menyebut masalah kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Jadi kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi hasilnya kurang bagus tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.

Termasuk juga, sambungnya, dengan mengkaji ulang sertifikasi. Khususnya bagi mereka yang sebenarnya berhak tetapi belum mendapatkan hak itu.

”Akan diprioritaskan. siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan. Kedua, adalah mereka yang diangkat setelah 2005 kita akan cari karena yang diangkat sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi baru diperoleh 63 ribu. Jadi masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat setelah 2005, kita cari dan buat program afirmasi supaya mereka dengan PLPgnya selesai,” pungkasnya. (sic)

Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)

Tuesday, May 19, 2015

Cara Cek / Mengetahui Peserta PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan guru yang sudah berhasi diverifikasi data-data PTK-nya sebagai Calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, maka bagi calon peserta yang sudah verifikasi sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2015 saat ini dikelompokkan menjadi 2 macam pola sertifikasi guru, melalui PLPG atau melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik dengan penjelasan sebagai berikut :

1.   Mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) jika TMT Pendidik sebelum tahun 2006.

2.   Mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) jika TMT Pendidik sesudah tahun 2005.

Dan pelaksanaan PLPG 2015 akan diselenggarakan lebih dahulu sebelum pelaksanaan PPGJ 2015. Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui. Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG sudah berakhir dan saat ini dalam tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG.

Berikut cara cek apakah Anda termasuk peserta PLPG atau PPGJ pada rangkaian sertifikasi guru tahun 2015 ini yaitu :


2.   Kemudian pilih icon “Kriteria” ==> pilih Provinsi ==> pilih Kabupaten ==> lalu klik “Tampilkan”, lihat pada gambar di bawah ini :


Perhatikan pada kolom keterangan, akan terdapat dua macam kelompok sertifikasi guru berdasarkan kriteria sesuai TMT di atas yang melalui PLPG atau PPGJ pada sertifikasi guru tahun 2015 ini.

Cara lain untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kelompok PLPG atau PPGJ sertifikasi guru tahun 2015 adalah dengan cara klik pada icon “Pencarian” kemudian input NUPTK Anda, lalu klik icon pencarian atau tekan “Enter”, maka akan tampil seperti pada gambar berikut ini :


Demikian cara cek / mengetahui kelompok PLPG atau PPGJ sertifikasi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!