Showing posts with label UN PERBAIKAN. Show all posts
Showing posts with label UN PERBAIKAN. Show all posts

Thursday, October 8, 2015

Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) bagi peserta didik yang Telah lulus dari satuan pendidikan;
yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan nantinya adalah dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT) dan soal UNP masih mengacu pada kisi-kisi UN tahun 2015 yang lalu.

Berikut Tahapan, Kegiatan, serta Tanggal pelaksanaan selengkapnya sebagai berikut :


1.   Pendaftaran Calon Peserta UNP. 28 September s.d. 23 Oktober 2015
2.   Verifikasi peserta oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah. 16 Oktober s.d. 15 November 2015
3.   Rekapitulasi dan penetapan peserta serta pengalokasian tempat UNP. 1 s.d. 23 November 2015
4.   Pemilihan tempat UNP oleh peserta. 1 s.d. 11 Desember 2015
5.   Penetapan tempat dan jadwal ujian untuk peserta. 12 s.d. 23 Desember 2015
6.   Pengumuman tempat ujian dan jadwal kepada peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
7.   Pencetakan Kartu Peserta ujian oleh peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
8.   Pelaporan diri peserta ke panitia pelaksana UNP di tempat ujian. 1 s.d. 10 Februari 2016
9.   Latihan ujian oleh peserta UNP di lokasi pelaksanaan UNP. 1 s.d 13 Februari 2016
10.    Pelaksanaan UNP. 22 Februari s.d. 5 Maret 2016
11.    Pengumuman hasil UNP. 19 Maret 2016

Demikian share informasi mengenai rangkaian tahapan proses hingga penyelenggaraan UNP (Ujian Nasional Perbaikan) berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).

UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka sampai tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login".

Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :

a.   Calon peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.   Calon peserta melakukan registrasi/pendaftaran dengan nomor peserta UN 2015 dan tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN 2015.
c.   Calon peserta memilih mata ujian yang akan ditempuh.
d.   Calon peserta memilih Provinsi lokasi tempat ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili saat ini).
e.   Calon peserta akan menerima notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.    Calon peserta menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; kode pengguna (user name), kata sandi (password), identitas peserta ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi tempat ujian.
g.   Calon peserta melakukan login ulang menggunakan usernamedan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form komitmen keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh informasi selanjutnya mengenai UNP 2015.
h.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan tempat ujian nasional perbaikan berdasar usulan Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.    Peserta menentukan tempat ujian berdasar tempat ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j.    Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan jadwal ujian untuk masing-masing peserta dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.    Calon peserta mencetak kartu peserta ujian yang berisi nomer peserta UNP 2015, identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
m.  Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di tempat ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu peserta UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n.   Peserta dapat melakukan latihan ujian di tempat ujian antara tanggal 1 sampai dengan 13 Februari 2016.
Demikian share informasi mengenai cara / mekanisme pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibukan sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Surat Edaran BSNP tentang UNP (Ujian Nasional Perbaikan) TP. 2014/2015 bagi Siswa SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) No : 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwasannya Ujian Nasional (UN) Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2016.

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.


Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :

a.   Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT).
b.   Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c.   Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d.   Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2016.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang akan diadakan pada awal tahun 2016 adalah sebagai berikut :

a.   Telah lulus dari satuan pendidikan;
b.   Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c.   Memiliki:
1)   Nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015; dan
2)   Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.


Download selengkapnya surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!