Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN 2015. Show all posts

Wednesday, November 18, 2015

Beberapa Kelemahan / Kekurangan Siswa Dalam Menulis Yang Harus Diperhatikan Guru

Sahabat  Edukasi yang berbahagia…

Ada tiga penyakit yang dialami seorang siswa penulis yang harus menjadi perhatian guru. Suminto A. Sayuti, ketua dewan juri Lomba Menulis Cerita SMP/MTs, menyebutkan ketiga penyakit itu adalah kutil, kurap, dan kudis.

Kutil akronim dari kurang teliti. Menurut Suminto, kendati dibebaskan untuk menggunakan bahasa, namun penulis tetap terikat pada kaidah-kaidah dan ejaan bahasa Indonesia yang telah disepakati.

“Kedua, kurap. Kurang rapi di dalam menuangkan gagasan yang telah dipilih oleh anak-anak kita,” kata Suminto. Kurang terkendalinya pola pemragrafan dan pengaleniaan menyebabkan terganggunya kelancara cerita utama di dalam hal pembacaan.

Penyakit ketiga yaitu kudis, kurang disiplin. Siswa kurang disiplin memilih gagasan yang kemudian dieksplorasi lebih lanjut. Ia berharap guru tidak memaksa murid-muridnya mengikuti pola penulisan juara LMC tahun sebelumnya. Sebab, jika demikian, akan memandulkan kerativitas siswa. “Oleh karena itu, mereka perlu diarahkan secara disiplin di dalam mengeksplorasi gagasan tanpa diberi batasan-batasan yang ketat,” tegas Suminto.

Sedangkan Joni Ariadinata, juri LMC SD/MI, sebelum membacakan daftar juara, mengaku optimis mengenai Indonesia di masa depan. Dari hasil wawancara dan diskusi yang dilakukan dengan para finalis, ia mengetahui kegigihan siswa dalam berinteraksi dengan buku dan cita-cita yang hendak digapai.

“Kalau ada yang bertanya, apakah ada seorang anak sekolah dasar yang mewajibkan dirinya setiap hari membaca minimal satu buku minimal, maka jawabnya ada. Mereka hadir di ruangan ini. Kalau satu hari mereka membaca satu buku, maka bisa dibayangkan satu tahun mereka membaca ratusan buku,” ujarnya.

Ia pun kagum pada mereka yang punya cita-cita tinggi. Mereka ingin menjadi dokter yang penulis, pengusaha yang penulis, politikus yang penulis, dan ahli hukum yang penulis. “Mereka hadir di ruangan ini. Tentu kita sangat berbahagia. Kita memandang Indonesia dengan sangat optimis,” katanya.

Kemudian, Joni membacakan sebait pantun:

Berenang di laut yang tenang
langit terbentang seluas angkasa
memandang adik-adik para pemenang
seperti melihat masa depan Indonesia

Joni pun yakin bahwa suatu hari Indonesia memiliki seorang pemimpin yang penulis.* (Billy Antoro)

Saturday, September 26, 2015

Cara Membuat NPWP Orang Pribadi / Badan (Lembaga) Secara Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam setelah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melakukan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan, maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan. Dan jika untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin kode verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login menggunakan email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Syarat dan Mekanisme Guru Honorer Non Kategori Dapat Diangkat CPNS Harus Melalui Tes CAT CPNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Harapan honorer non kategori seperti guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus seperti honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak bisa terealisasi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non kategori seperti GTT bisa diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," jelas Menteri Yuddy, Minggu (6/9).

‎Dia menambahkan, tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Dia mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini agar dalam tes nanti bisa bersaing dengan pelamar umum lainnya. (esy/jpnn)

Sumber : Honorer Non Kategori Wajib Ikut Tes CAT CPNS – JPNN.com

Friday, September 25, 2015

Program Nasional Gerakan Revolusi Mental Menuju Indonesia Baru dan 7 (Tujuh) Ikhtiar Revolusi Mental Bidang Pendidikan Dalam Sambutan Mendikbud RI

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai 3 Poin Penting dari 7 Butir Program Nasional Gerakan Revolusi Mental Menuju Indonesia Baru dan 7 (Tujuh) Ikhtiar Revolusi Mental Bidang Pendidikan Dalam Sambutan Mendikbud RI.

Berikut kutipan lengkap / salinan dari pidato Mendikbud RI pada Upacara Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental, 21 September 2015 selengkapnya :


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pertama, mari kita haturkan syukur ke hadirat ilahi atas kesempatan dan kekuatan mental kita untuk terus mengubah negeri ini menjadi lebih baik.

Sesungguhnya, Indonesia merdeka dengan semangat yang nyata yaitu melindungi segenap warga, menggelar kesejahteraan, mencerdaskan anak bangsa, serta berkontribusi terhadap perdamaian dunia.

Kementerian kita memegang peran penting dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itulah kita harus memastikan bahwa kita menyelenggarakan pendidikan secara berkualitas dan terus memajukan kebudayaan.

Kedua, saya ingin kita semua mendalami esensi gerakan revolusi mental. Revolusi mental, sejatinya, adalah penegasan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa ini. Intinya adalah ajakan untuk berani melakukan perubahan, mulai dari cara pikir, bertindak, sampai gaya hidup agar selaras dengan nilai kejuangan dan berorientasi kemajuan.

Perkenankan saya mengutip pernyataan Bung Karno yang sangat relevan dengan gerakan revolusi mental: “Ia adalah satu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala.”

Kuncinya: orientasi menuju manusia baru yang berkomitmen moral, berintegritas, kompeten, dan semangat bekerja keras.

Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian,

Kementerian kita punya tanggung jawab yang lebih dalam memastikan revolusi mental bisa dijalankan segala elemen bangsa. Ada tiga poin penting dalam Tujuh Butir Program Nasional Gerakan Revolusi Mental Menuju Indonesia Baru yang terkait langsung dengan kita:

·       butir ke-3). Indonesia adalah teladan dalam hal toleransi dan pembauran, karena perbedaan adalah kekayaan bangsa,
·       butir ke-4). Indonesia harus bisa menggenggam dunia, pendidikan yang baik menjadi kuncinya. Dan itu harus menjadi tanggung jawab bersama.
·       butir ke-7). Indonesia adalah bangsa yang membanggakan dan penuh prestasi, bukan bangsa rendah diri.

Dunia pendidikan adalah milik kita semua. Tentu pemerintah terus dan makin mendorong aktif upaya peningkatan mutu dan pelayanan melalui berbagai program, sehingga bisa mewujudkan tujuan mulia pendidikan sebagaimana tertuang dalam undang-undang. Namun, masyarakat, pengusaha, profesional, pegiat pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu juga terlibat aktif dalam isu-isu pendidikan.

Hadirin yang saya muliakan,

Saya ingin menegaskan, berbicara revolusi mental adalah juga soal perubahan cara pandang: kekayaan terbesar bukan kekayaan alamnya, melainkan manusianya. Memerhatikan kualitas manusia berarti memperkuat pendidikan.

Pemerintah Presiden Jokowi menggariskan 7 (tujuh) ikhtiar revolusi mental bidang pendidikan:

1)   Mengubah paradigma pendidikan “berdaya saing” menjadi pendidikan “mandiri dan berkepribadian”;
2)   Merancang kurikulum berbasis karakter dari kearifan lokal serta vokasi yang beragam berdasarkan kebutuhan geografis daerah dan bakat anak;
3)   Menciptakan proses belajar yang menumbuhkan kemauan belajar dari dalam diri anak;
4)   Memberi kepercayaan penuh pada guru untuk mengelola suasana dan proses belajar pada anak;
5)   Memberdayakan orangtua untuk terlibat pada proses tumbuh kembang anak;
6)   Membantu kepala sekolah untuk menjadi pemimpin yang melayani warga sekolah; dan
7)   Menyederhanakan birokrasi dan regulasi pendidikan diimbangi pendampingan dan pengawasan.

Hadirin sekalian,

Yang tak kalah pentingnya adalah revolusi mental di bidang kebudayaan. Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan iklim yang sehat untuk tumbuh kembangnya kreasi kesenian dan kebudayaan. Melalui iklim yang sehat, pelaku kebudayaan bergairah untuk menghasilkan karya-karya terbaiknya.

Lalu kita dorong para pelaku kebudayaan untuk bahu-membahu mengokohkan pilar-pilar kebudayaan negeri. Keterlibatan para pelaku menjadi kunci majunya kebudayaan Indonesia.

Kerjasama, keterlibatan, kepedulian adalah nilai-nilai yang terkandung dalam semangat gotongroyong,
yang tidak lain adalah sari-pati dari Pancasila. Dalam bahasa modern, semangat gotong-royong ini bisa istilahkan dengan Gerakan.

Mari kita wujudkan ikhtiar mulia ini secara bersama-sama!

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 21 September 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI

ANIES BASWEDAN

Download / unduh pidato Kemdikbud RI pada Upacara Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental pada Senin, 21 September 2015 pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Friday, August 7, 2015

Selamat…! Provinsi Jatim (Jawa Timur) Kembali Menjadi Juara Umum O2SN Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Walaupun saat ini saya bertugas jauh dari kampung halaman tepatnya di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sejak tahun 2008 yang lalu, melalui artikel ini saya mengucapkan selamat kepada Provinsi Jatim yang kembali menjadi juara umum pada O2SN Tahun 2015.

Saya pribadi ikut bangga akan pencapaian ini, dan semoga provinsi di mana aku dilahirkan dan dibesarkan serta dididik hingga di bangku kuliah ini, semakin berprestasi dan berprestasi lagi. Aamiin…

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya perhelatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2015 secara resmi ditutup hari ini di Hotel Swiss Belinn Makassar, Sulawesi Selatan. Pada ajang olahraga bergengsi tingkat nasional untuk siswa di seluruh Indonesia kali ini, provinsi Jawa Timur keluar sebagai juara umum dan berhak menerima Piala Bergilir O2SN dari provinsi Jawa Barat sebagai juara umum tahun lalu.

Pada ajang yang diselenggarakan di kota dengan julukan Kota Daeng itu provinsi Jawa Timur meraih 18 medali emas, 14 medali perak, dan 15 medali perunggu. Perolehan medali emas juara umum kali ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan perolehan juara umum sebelumnya yaitu sebanyak 27 emas. Namun, provinsi Jawa Timur telah meraih predikat juara umum sebanyak 7 dari 8 kali penyelenggaraan O2SN sejak 2008.

"Selamat kepada provinsi Jawa Timur, juara umum yang pernah lepas dan kembali lagi," demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, saat memberikan laporan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional 2015 di Ballroom Hotel Swiss Bellin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2015).

Hamid mengungkapkan, peluang provinsi lain untuk menjadi juara pun masih terbuka pada O2SN mendatang. Asalkan, kata dia, pembinaan olahraga bagi para siswa dilakukan secara terencana dan terprogram dengan baik. "Kalau itu dilakukan bisa diraih oleh provinsi manapun," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, wakil gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Numang menyampaikan ucapan selamat kepada provinsi Jawa Timur yang telah menjadi juara umum O2SN 2015. Penyelenggaraan ajang ini, kata dia, memang berjalan sukses tetapi jangan hanya sukses dalam penyelenggaraannya saja melainkan juga prestasinya. "Tahun depan kita harus sukses prestasi," tuturnya.

Dalam O2SN kali ini juara umum peringkat kedua diraih oleh provinsi Jawa Barat dengan 15 medali emas, 14 medali perak, dan 12 medali perunggu. Juara umum peringkat ketiga diraih oleh provinsi Jawa Tengah dengan 14 medali emas, 10 medali perak dan 10 medali perunggu. Total medali yang diperebutkan dalam ajang bergengsi tersebut sebanyak 394 medali. (Agi Bahari)

Saturday, June 27, 2015

Aplikasi Dapodik Bukan Hanya Untuk Pengumpul Data, Tapi Juga Sebagai Sarana Pemersatu Dalam Dunia Pendidikan Bangsa Indonesia

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Sejak tahun pelajaran 2012/2013 yang lalu, aplikasi Dapodik mulai dikenal oleh kita sekalian operator sekolah pada jenjang SD/SMP/SMPLB kala itu dan saat ini menggunakan versi 3.0.3, namun saat ini aplikasi Dapodik sudah digunakan juga untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yakni aplikasi Dapodikmen yang saat ini sudah pada versi 8.1.4.

Dalam perjalanannya, saya sebagai operator Dapodikdas pada tingkat SD dan SMP, dan mulai tahun pelajaran 2014/2015 juga bertambah tugas sebagai operator Dapodikmen untuk SMK tentu saja berbagai kesan sudah sangat mendalam dalam hidup saya dan tentu saja dengan perjalanan ini tak akan terlupa sepanjang masa. Karena operator sekolah itu sering lembur bahkan terkadang di hari libur pun kita harus lembur. Belum lagi kesulitan demi kesulitan dalam proses input data maupun sinkronisasi pada awal-awalnya.

Namun kini, aplikasi Dapodik sudah dapat dikatakan hampir sempurna dalam performa aplikasinya, efisiensi dalam proses penggunaannya, efektifitas dalam feedback kebijakan pendidikannya, dan juga kualitas fungsi yang semakin komprehensif dari data-datanya. Dan tentu saja versi demi versi terupdatenya akan hadir dalam rangka semakin menyempurnakan dan membuat lebih baik dari segi apapun yang terkait aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) itu sendiri.


Pada tingkat pusat pun, Dapodik juga dianggap bukan hanya sekedar aplikasi dapodik bukan hanya pengumpul data, tapi juga pemersatu dalam dunia pendidikan bangsa Indonesia, sebagaimana dalam postingan Bpk. Yusuf Rokhmat (Admin Dapodik Pusat) melalui akun Facebooknya selengkapnya sebagai berikut :

Yang saya rasakan dan yakini sampai detik ini , aplikasi dapodik bukan sekedar aplikasi pengumpul data, tapi aplikasi pemersatu republik khususnya para pelaku pendidikan dari berbagai macam lapisan, relawan, sekolah, kabupaten / kota, provinsi, pusat dan pemangku kepentingan lainnya. Bahu-membahu membangun satu data berkualitas yang pada gilirannya mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik.

Prinsip "FLOW and SHARE" adalah bagian strategi pengumpulan dan pendistribusian data agar segera dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kebijakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi-nya. Tugas kita selanjutnya setahap lebih atas bagaimana menginterpretasikan data sebagai resources proses pengukuran-pengukuran keberhasilan, evaluasi dan indikator untuk menunjang kinerja dan capaian tujuan organisasi.

Respon cepat dan layanan prima dari para admin dan pengguna data dapodik sangat dituntut untuk mengatasi troubleshoooting guna memastikan "Bussines Process System" berjalan dengan lancar, operator sekolah bekerja dengan tenang. semoga ini salah satu bagian pemersatu bangsa.

Terimakasih para penggiat data yang telah bergabung dengan "KOMUNITAS BESAR" ini. ini bukan sekedar data, tapi alat pemersatu bangsa. Yakin apa yang sudah dan sedang kita kerjakan bahwa satu data bukan segalanya, tapi boleh jadi awal dari segalanya. Dari Gedung E lantai 5 pesan ini dipancarluaskan untuk para penggiat data pendidikan setanah air.

Bersama : Tagor Alamsyah Harahap Nazarudin Kompetan Edy Vanhoten Ibnu Aditya Karana Asha Roed Andhin. Salam Satu Data Berkualitas…! DAPODIK

Sumber gambar dan referensi artikel : Bpk. Yusuf Rokhmat

Friday, June 19, 2015

Sisa Dana BSM Tahun 2013 dan 2014 Dapat Dicairkan Paling Lambat 31 Desember 2015, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan ke Siswa Penerima BSM

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa dapat langsung mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.

Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014. Jika sampai tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan di atas berdasarkan Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.* (Billy Antoro)

Wednesday, June 17, 2015

Pedoman / Juknis Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SMP/MTs (sederajat) serta pada SMA/MA/SMK/MAK (sederajat) dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk jenjang SD/MI (sederajat) yang mana kelulusan setiap peserta didik pada tahun 2014/2015 ini ditentukan oleh sekolah.

Selanjutnya untuk penulisan ijazah, saat ini BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) telah merilis Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah tahun pelajaran 2014/2015 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2380/H/TU/2015 sebagai berikut :

Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL untuk jenjang SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, dan untuk jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.



Selanjutnya untuk pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah untuk jenjang SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, dan untuk jenjang SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

Untuk pengisian Nomor Induk Siswa (NIS) pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk. Dan untuk pengisian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk yang terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

Download selengkapnya file Pedoman / Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 beserta dokumen penting terkait selengkapnya pada links di bawah ini :

2.   Download Lampiran Perka Balitbang tentang Ijazah tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

Demikian share tentang Juknis Penulisan / Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, June 12, 2015

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah / Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut :

1.   Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2.   Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3.   Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.

Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a.   Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.   Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.

Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :

a.   Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.   Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.   Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.   Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:

a.   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :

1.   Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.   Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.   Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.   Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5.   Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.   Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :

1.   Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.   Jenis lainnya.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk :

1.   Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.   Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3.   Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4.   Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5.   Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.

Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.

Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :

1.   Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2.   Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.   Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4.   Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5.   Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.   Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.   Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.

Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :

1.   Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.   Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.   Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a.   ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.   tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.   keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d.   jadwal kegiatan; dan
e.   level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.   Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a.   Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b.   Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.   Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5.   Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.

Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya.

Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.

Demikian beberapa ulasan mengenai pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Referensi hukum : Lampiran III. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013