Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts

Thursday, November 19, 2015

Aplikasi e-DUPAK BKN Untuk Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini akan semakin signifikan, tak terkecuali pada sistem manajemen kepegawaian secara nasional pun demikian.

Seperti halnya sistem E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2015 ini, untuk jabatan fungsional pun optimalisasi dalam penggunaan sistem berbasis online pun juga diterapkan, dalam hal ini adalah Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK). .

Seperti informasi yang admin rilis dari laman BKN.go.id bahwasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mendukung dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat pembukaan workshop.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Wednesday, November 18, 2015

Beberapa Kelemahan / Kekurangan Siswa Dalam Menulis Yang Harus Diperhatikan Guru

Sahabat  Edukasi yang berbahagia…

Ada tiga penyakit yang dialami seorang siswa penulis yang harus menjadi perhatian guru. Suminto A. Sayuti, ketua dewan juri Lomba Menulis Cerita SMP/MTs, menyebutkan ketiga penyakit itu adalah kutil, kurap, dan kudis.

Kutil akronim dari kurang teliti. Menurut Suminto, kendati dibebaskan untuk menggunakan bahasa, namun penulis tetap terikat pada kaidah-kaidah dan ejaan bahasa Indonesia yang telah disepakati.

“Kedua, kurap. Kurang rapi di dalam menuangkan gagasan yang telah dipilih oleh anak-anak kita,” kata Suminto. Kurang terkendalinya pola pemragrafan dan pengaleniaan menyebabkan terganggunya kelancara cerita utama di dalam hal pembacaan.

Penyakit ketiga yaitu kudis, kurang disiplin. Siswa kurang disiplin memilih gagasan yang kemudian dieksplorasi lebih lanjut. Ia berharap guru tidak memaksa murid-muridnya mengikuti pola penulisan juara LMC tahun sebelumnya. Sebab, jika demikian, akan memandulkan kerativitas siswa. “Oleh karena itu, mereka perlu diarahkan secara disiplin di dalam mengeksplorasi gagasan tanpa diberi batasan-batasan yang ketat,” tegas Suminto.

Sedangkan Joni Ariadinata, juri LMC SD/MI, sebelum membacakan daftar juara, mengaku optimis mengenai Indonesia di masa depan. Dari hasil wawancara dan diskusi yang dilakukan dengan para finalis, ia mengetahui kegigihan siswa dalam berinteraksi dengan buku dan cita-cita yang hendak digapai.

“Kalau ada yang bertanya, apakah ada seorang anak sekolah dasar yang mewajibkan dirinya setiap hari membaca minimal satu buku minimal, maka jawabnya ada. Mereka hadir di ruangan ini. Kalau satu hari mereka membaca satu buku, maka bisa dibayangkan satu tahun mereka membaca ratusan buku,” ujarnya.

Ia pun kagum pada mereka yang punya cita-cita tinggi. Mereka ingin menjadi dokter yang penulis, pengusaha yang penulis, politikus yang penulis, dan ahli hukum yang penulis. “Mereka hadir di ruangan ini. Tentu kita sangat berbahagia. Kita memandang Indonesia dengan sangat optimis,” katanya.

Kemudian, Joni membacakan sebait pantun:

Berenang di laut yang tenang
langit terbentang seluas angkasa
memandang adik-adik para pemenang
seperti melihat masa depan Indonesia

Joni pun yakin bahwa suatu hari Indonesia memiliki seorang pemimpin yang penulis.* (Billy Antoro)

Mulai Tahun 2016, Seluruh Kebijakan Penting Pendidikan SMP Berdasarkan Dapodik

Sahabat  Edukasi yang berbahagia…

Peran Operator Sekolah dalam system pendidikan di Indonesia akan semakin penting, pasalnya mulai tahun 2016, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama akan murni menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya mengenai pembenahan sarana prasarana sekolah. Direktorat tak lagi memerlukan proposal dari sekolah.

“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.

Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.

Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga digunakan untuk pemanfaatan program lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.

Pada 2014, Direktorat Pembinaan SMP mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan menerima dana BOS. Maka berduyun-duyun sekolah memperbarui datanya terlebih terkait data guru yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.

“Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih bagus dibandingkan setahun lalu,” ungkap Khamim.

Agar semua kebijakan tersebut terus berjalan, Khamim berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan. Dengan kualitas data Dapodik yang semakin tinggi, kesuksesan program-program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga semakin baik.

Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik diselenggarakan di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, pada 15-17 November 2015. Peserta acara ini berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.* (Billy Antoro)

Sunday, October 25, 2015

Sayembara Penulisan Surat Dari Siswa SMP Untuk Presiden RI Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Surat pernah menjadi salah satu media komunikasi yang utama. Surat biasa digunakan sebagai alat komunikasi resmi dan tidak resmi. Surat resmi biasanya digunakan untuk situasi formal. sedangkan surat tidak resmi lebih bersifat pribadi yang biasanya menjadi media komunikasi antarteman. kerabat dan keluarga.

Seiring perkembangan teknologi. dengan adanya media sosial yang dianggap lebih memudahkan dalam berkomunikasi. surat mulai ditinggalkan. Padahal dengan menulis surat. kita dapat melatih cara mengomunikasikan perasaan dan pikiran. serta kemampuan berbahasa.

Dalam rangka menumbuhkan minat menulis dan mencari buku terbitan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kesempatan kepada para siswa SMP se-Indonesia untuk mengasah dan memupuk kemampuan menulis surat melalui kegiatan sayembara menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Sayembara ini dilaksanakan dengan tujuan :

a.   membangkitkan semangat menulis surat di kalangan siswa SMP;
b.   mendorong para siswa SMP untuk mau berlatih mengomunikasikan perasaan dan pikiran;
c.   melatih kemampuan berbahasa Indonesia.

Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden RI bagi siswa ini terbuka untuk siswa SMP di seluruh Indonesia.

Persyaratan :

a.   Tema surat bebas. berisi pandangan. kritik yang membangun. harapan. dan cita-cita terhadap masa depan bahasa dan sastra Indonesia.
b.   Isi surat tidak mengandung pornografi dan tidak berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan SARA.
c.   Surat yang dikarang harus karya pribadi dan asii (bukan saduran atau terjemahan). belum pernah dipublikasikan, dan belum pernah dikutsertakan dalam sayembara apa pun.
d.   Isi surat mencakup 4-6 paragraf.
e.   Surat yang dikarang surat ditulis dalam bahasa Indonesia. diketik rapi 1,5 spasi dengan huruf Times New Roman 12 atau Arial 11. dan tidak bolak-balik. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu buah surat. maksimal dua buah surat.
f.    Surat yang dikirim kepada Panitia harus dilampiri biodata dan fotokopi Kartu Pelajar/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa peserta adalah siswa SMP.

Pengiriman Naskah :

a.   Naskah dikirim melalui pos atau kurir kepada panitia sebanyak tiga eksemplar.
b.   Peserta harus menuliskan alamat dengan jelas beserta nomor telepon agar mudah dihubungi melalui pos. telepon. posel/email. dsb. Di sebelah kiri amplop harap dicantumkan Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden bagi Siswa SMP.
c.   Naskah surat yang masuk menjadi milik Panitia dan tidak akan dikembalikan.
d.   Pengiriman naskah paling lambat 31 Oktober 2015 (cap pos).

Penilaian :

a.   Penilaian akan dilakukan di Badan Bahasa.
b.   Penilaian dan penentuan pemenang akan dilakukan oleh tim juri.
c.   Penilaian mencakupi isi. teknik penulisan. dan penggunaan bahasa.
d.   Keputusan tim juri tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.

Alamat Panitia :

Bidang Informasi dan Publikasi.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun. Jakarta Timur; 13220.

Hadiah :

Pemenang akan mendapat piagam dan uang tunai (dipotong PPh sebesar 5%) :

1.   Pemenang I : Rp. 1.500.000,00
2.   Pemenang II : Rp. 1.250.000,00
3.   Pemenang III : Rp. 1.000.000,00
4.   Pemenang IV : Rp.750.000,00
5.   Pemenang V : Rp. 750.000,00
6.   Pemenang VI. Rp. 750.000,00.

Naskah pemenang dan naskah yang dikategorikan baik oleh juri akan diterbitkan.

Donwload file selengkapnya silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, October 1, 2015

Proses Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru (TPG) Kini Tak Ribet Lagi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada waktu-waktu sebelumnya, seringkali terjadi permasalah dalam tunjangan guru, sehingga mengakibatkan terhambatnya penyaluran dana tunjangan profesi guru tersebut ke rekening para guru.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari News.okezone.com bahwasannya, mulai saat ini, proses penyaluran tunjangan profesi guru kini tidak ribet lagi setelah adanya kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan sejumlah bank di Indonesia yang ditunjuk sebagai bank penyalur TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Direktur Bidang Jaringan dan Layanan BNI, Atik Sulistyawati menyatakan, peran guru sangat penting karena mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa. "Kami dari sektor perbankan mendukung peran tersebut," ujar Atik dalam acara penandatanganan nota kerjasama Kemendikbud dengan berbagai bank di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Atik berharap, mereka bisa membangun sistem integrasi dengan Kemendikbud. Dan di masa depan, meningkatkan pelayanan pada berbagai program untuk memperbaiki kesejahteraan guru. "Kami siap melayani hal itu. Guru-guru bisa ikut pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru dalam perbankan," ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata berterima kasih kepada bank-bank mitra yang sudah membantu Kemendikbud. Dia juga menyampaikan permintaan lain. "Semoga bank mitra ini bisa memberikan pelayanan khusus untuk para guru berkualitas," imbuh Pranata.

Mengenai besaran tunjangan profesi guru secara nasional, yang mana di tahun 2015 ini, pemerintah telah menganggarkan Rp. 77 triliun untuk tunjangan guru. Dan pada tahun 2016 mendatang, angka tersebut akan naik menjadi menjadi Rp. 80 triliun, dengan Rp. 7 triliun di antaranya untuk guru-guru non PNS.

Dari jumlah itu, Rp. 73,6 triliun rupiah ditransfer daerah ke kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata, di Kemendikbud, Rabu (30/9/2015).

Pranata menyebut, kenaikan tunjangan itu disebabkan berbagai hal. Di antaranya karena meningkatnya jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

"Tahun ini akan ada 166 ribu guru yang menjalani proses sertifikasi. Nah, uang tunjangannya sudah dianggarkan sekira Rp. 3 triliun meski guru tersebut belum lulus pada program sertifikasi," imbuh Pranata.

Selain itu, kenaikan tunjangan juga disebabkan adanya kenaikan gaji pokok sekira lima atau tujuh persen. Faktor lainnya, kenaikan pangkat dan golongan para guru.

"Dana tunjangan guru untuk periode ini akan disalurkan pada 9-16 Oktober. Dan akan diterima mereka yang berhak," tuturnya.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / TPG Non PNS Triwulan III Pada Bulan Oktober 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Ini kabar gembira bagi Rekan-rekan Guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada semester 1 tahun ajaran 2015/2016.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.

Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).

Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.

Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank.

"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) : BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini.

"Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya. (mia)

Wednesday, September 30, 2015

Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Dialokasikan Rp. 80 Triliun Dari APBN

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini  terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri

“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus – JPNN.com

3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) : BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagaimana admin rilis dari JPNN.com bahwasannya kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud

“MoU (Memorandum of Understanding) ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/9).


Dijelaskan Sumarna, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp. 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS.

Tahun 2016 mendatang, kata beliau, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp. 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp. 7 triliun untuk guru non-PNS.

Naik menjadi sekitar Rp. 80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.

Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut, namun juga akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.‎

Sumarna mengimbau, agar ketiga mitra kerja tersebut memberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. ‎(esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Salurkan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng Tiga Bank Pelat Merah –JPNN.com

Dengan Pendataan Ulang PNS / E-PUPNS Dapat Membongkar PNS Ijazah Bodong

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan mudah mendeteki PNS yang menggunakan ijazah bodong.

“BKN saat ini telah melakukan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  menggunakan sistem online  (e-PUPNS) hingga 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)

Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 


"Sekarang berdasarkan amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.

"Pertama kita tahu kompetensinya, lalu bisa men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.

Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.

Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut masalah ijazah palsu bisa dihentikan.

Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang. (had//JPG)

Sumber artikel : Hebat, e-PUPNS akan Bongkar PNS Ijazah Bodong – Jawapos.com

Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PNS Dengan Mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

‎Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Monday, September 28, 2015

Hadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), Menaker Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi Kerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri terus mengingatkan agar mengingatkan para pelajar Indonesia terus meningkatkan kompetensi kerjanya agar bisa bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi.

“Dalam era penerapan MEA akhir tahun nanti, lulusan pelajar maupun alumni perguruan tinggi dituntut melengkapi diri dengan sertifikasi kompetensi kerja agar mampu bersaing dengan pekerja dari Negara ASEAN lainnya, “ kata Menaker  Hanif di Jakarta pada Jumat (25/9).

Hal tersebut diungkapkan Hanif seusai menyaksikan menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penyaluran kerja lulusan SMK/MA Maarif se-Kebumen di SMK Maarif 1 Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (23/9) petang.

Hanif mengatakan, dalam era MEA 2015, mobilitas pasar kerja di kawasan ASEAN akan semakin terbuka dan bebas. Hal ini akan berdampak terbukanya peluang sekaligus persaingan kerja yang semakin ketat antarnegara-negara ASEAN.  Orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah bergeser dari gelar akademis ke kompetensi kerja.  

“Syarat formal pendidikan memang penting. Tapi kompetensi akan lebih diutamakan ketimbang gelar. Jadi sekarang yang dibutuhkan adalah orang-orang yang berpengalaman, punya keahlian, lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat kompetensi. Inilah yang bisa masuk pasar kerja internasional,’’ kata Hanif.


Hanif menambahkan seiring pelaksanaan MEA kebutuhan tenaga kerja berdasarkan pemintaan pasar kerja industri masih sangat banyak. Oleh karena itu harus dipersiapkan calon tenaga kerja yang siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara Asean lainnya.

Angkatan kerja berlatar pendidikan formal tinggi atau setidaknya SMA berpeluang sama dengan lulusan SD atau SMP yang dibekali sertifikasi dan kompetensi untuk memasuki dunia kerja. Yang penting, dalam era MEA ini adalah kualitas SDM yang baik,” kata Hanif.

Hanif mengatakan selama ini banyak lulusan SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi  yang masih berusia produktif namun kesulitan memasuki pasar kerja. Karena itu harus dilengkapi dengan kompetensi dan keterampilan kerja sehingga siap terserap pasar kerja dengan lebih cepat.

"Untuk mengembangkan jumlah maupun kualitas tenaga kerja lokal, maka BLK harus menampung pekerja maupun calon pekerja yang tidak berdasarkan ijazah sekolah formal baik SMA maupun SMK, namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki," kata Hanif.

Pelatihan Kerja

Untuk membantu para pelajar dan lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah kompentensi kerjanya, Kemnaker telah menyiapkan 276 Balai-balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. 14 diantaranya adalah BLK milik Kemnaker sedangkan sisanya 262  dimiliki pemda provinsi dan Kab/kota.

Pola pelatihan di BLK-BLK  akan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan industri di daerah masing-masing. Seperti pelatihan keterampilan kejuruan otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektonik, komputer, bahasa asing, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan, serta lainnya.

Bahkan saat ini persyaratan kepesertaan pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia harus dipermudah. Semua lulusan pendidikan mulai dari yang terendah yaitu Sekolah dasar (SD) dan SMP  akan diperbolehkan ikut pelatihan kerja di BLK.

Kita ubah persyaratan minimal SMA atau SMP baru bisa mengikuti pelatihan di BLK ,agar semua angkatan kerja dapat mengakses pelatihan kerja yang diselenggarakan di BLK  tanpa syarat pendidikan formal yang ketat. “ kata Hanif.

Menaker Hanif  juga mengatakan dalam  era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM  diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional  Indonesia (SKNNI) agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional. 

Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

”Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan  mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para    pekerja  Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain, " kata Hanif. (adv)

Sumber referensi artikel : Hadapi MEA, Menaker Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi –JPNN.com

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Sunday, September 27, 2015

Aturan / Ketentuan Dasar Hukum Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemberian tugas belajar dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q.   Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!