Monday, September 28, 2015

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

No comments:

Post a Comment