Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment