Showing posts with label CPNS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label CPNS TAHUN 2015. Show all posts

Thursday, September 17, 2015

Mekanisme Pangangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).


Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.

Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)

Syarat Guru Honorer K2 yang dapat diangkat menjadi CPNS Tanpa Tes

Sabahat Edukasi yang berbahagia…

Kabar gembira bagi Rekan-rekan guru honorer Kategori 2 (K2) di akhir tahun 2015 ini, bahwasannya mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.

Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

Baca juga : Mekanisme Pangangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes

“Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS

Lebih lanjut, dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Wednesday, July 22, 2015

Waspadai Info Menyesatkan Tentang Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan adanya rumor adanya jadwal penerimaan CPNS Tahun 2015 yang belum tentu kebenarannya tersebut, melalui situs menpan.go.id, Kementerian PANRB membantah rumor mengenai jadwal pendaftaran dan tes CPNS yang beredar di kalangan masyarakat belakangan ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengabaikan informasi yang menyesatkan tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Selasa (20/07), menanggapi rumor tersebut. "Seperti disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB baru-baru ini, pemerintah menunda seleksi CPNS untuk tahun 2015 ini," ujarnya.

Suwardi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di Panselnas, dan tidak ada rencana pendaftaran CPNS seperti disampaikan dalam rumor tersebut. "Informasi tersebut hanyalah hoax yang tidak perlu ditanggapi," tegasnya.


Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang berminat menjadi CPNS, untuk tetap mewaspadai informasi yang tidak benar, dan mongkonfirmasikan informasi seperti itu ke Kementerian PANRB. "Kami menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah mengkonfirmasikan kabar burung ini," imbuhnya. 

Informasi yang beredar tersebut menyebutkan adanya sejumlah pemda dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang telah menjadwalkan rencana seleksi CPNS di instansi masing-masing. "Kalau ada rencana seleksi CPNS, Kementerian PANRB akan menginformasikan melalui website, http://www.menpan.go.id," pungkasnya. (ags/HUMAS MENPANRB)


Monday, July 6, 2015

Jadwal Seleksi CPNS di Tahun 2015 Resmi Ditunda Hingga Tahun Depan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi rekan-rekan yang telah mempersiapkan diri dalam seleksi CPNS di tahun 2015 hendaknya bersabar, dan alangkah lebih baiknya dalam kesempatan ini digunakan untuk semakin mempersiapkan diri lebih mantap lagi untuk mengikuti seleksi CPNS nantinya di tahun 2016 dengan hasil yang seoptimal mungkin, karena seleksi CPNS tahun 2015 ditunda tahun depan (tahun 2016), berikut share info yang admin rilis dari JPNN.com selengkapnya :

Rekrutmen CPNS 2015 resmi ditunda 2016 mendatang. Itu terjadi seiring keluarnya surat pemberitahuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015.

"Mengingat masih banyaknya instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi, peta jabatannya, perhitungan analisa beban kerja, penyampaian data riil jumlah PNS, perkiraan PNS yang masuk BUP, maka rekrutmen ditunda tahun depan," kata Yuddy di kantornya, Kamis (2/7).

Selain secara administrasi belum terpenuhi, masalah anggaran juga jadi kendala. Menurut Yuddy, tahun ini pemerintah tidak menyediakan anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

"Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016," terang guru besar Fisip Unas ini.

Meski begitu, ada pengecualian bagi instansi yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari MenPAN-RB dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD). (esy/jpnn)

Sunday, May 17, 2015

Pemerintah Usulkan Guru Honorer K2 Diangkat Tes CPNS Tanpa Tes, Hanya Seleksi Administrasi Saja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Alhamdulillaah… Ada angin segar bagi Rekan-rekan Honorer Kategori 2 yang pada tahun sebelumnya telah mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) namun belum berhasil lulus yakni saat ini ada dua opsi disiapkan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer kategori dua (K2). Opsi pertama, pengangkatan melalui proses tes computer assisted test (CAT). Opsi kedua, pengangkatan tanpa tes CAT.

"Kami siapkan dua opsi, tergantung hasil pembahasan nanti antara pemerintah dengan Panja Honorer K2 Komisi II DPR," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (17/5).

Kedua opsi tersebut, lanjut dia, tetap melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang rencananya dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini. Data verval sudah diajukan setiap instansi disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Hanya saja, data tersebut belum dianalisa KemenPAN-RB.

"Semua data verval yang disertai SPTJM akan kami analisa. Ini sebagai pintu utama untuk melangkah kepada kebijakan berikutnya," kata Iwan, sapaan akrabnya.

Ditanya kemungkinan pengangkatan CPNS tanpa tes CAT, mantan pejabat di Jawa Barat ini mengatakan, bisa saja bila DPR mendesak pemerintah melaksanakannya. Sebab, honorer merupakan produk kebijakan politik.

"Kalau DPR mendesak, apa boleh pemerintah siap melaksanakan opsi pengangkatan tanpa tes. Tes yang diberlakukan hanya tes administrasi saja," terangnya.

Dalam raker Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, pemerintah didesak melakukan seleksi administrasi saja. Alasannya, menghemat anggaran dan honorer K2 ini sudah melalui tes.

Saat itu, Menteri Yuddy mengisyaratkan, kalaupun hanya melalui tes administrasi, kuota honorer K2 yang akan diangkat hanya 30 ribu karena mengisi formasi kosong. (esy/jpnn)

Wednesday, May 13, 2015

Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Setiap 4 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan hingga beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik tentang perubahan mekanisme kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.


Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.


Monday, May 4, 2015

Ini Dia…! Persiapan Khusus Bagi CPNS Yang Ditugaskan di Daerah / Wilayah Terpencil dan Terisolir

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sudah seharusnya memang seorang yang sudah menjatuhkan pilihan profesinya menjadi seorang PNS, maka ia pun harus selalu siap untuk ditugaskan di manapun berada.

Tak terkecuali PNS yang ditugaskan di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah daerah khusus (terisolir, terpencil, terpencar, terluar, dan sebagainya).

Beberapa tantangan yang dihadapi pun tak kalah serunya, bahkan dianggap seperti outbond saja dan tentu saja menyenangkan. Di mana sepatu yang seharusnya tetap hitam mengkilap, sampai tempat kerja pun kadang berlumuran dengan lumpur.

Untuk menjangkau lokasi tempat tugas, sebagian harus menyeberang sungai dengan perahu  kecil bermesin, bahkan harus dorong rakit sendiri, itu adalah biasa. Ada juga yang sampai-sampai harus melewati gunung, menyusuri jalan setapak, dan beberapa rintangan-rintangan lainnya.

Saya akan sedikit share bagaimana persiapan mental yang harus dimiliki oleh calon PNS yang nantinya akan ditugaskan di daerah terpencil maupun terisolir, sebagai berikut :

1.     Kemampuan adaptasi di lingkungan baru.

2.    Bekal materi yang cukup. Ingat setelah jadi CPNS bukan berarti bulan depannya kita langsung menerima gaji, akan tetapi untuk saya sendiri dulu baru menerima gaji yang besarnya 80 % dirapel pada beberapa bulan berikutnya.

3.     Persiapkan kesehatan fisik. Lokasi yang lebih jauh dan .

4.     Ganti ban kendaraan bermotor Anda karena medan menuju lokasi biasanya belum beraspal, dan tentu saja jika musim penghujan, ganti ban motor bergerigi dapat sedikit menaklukkan jalan licin serta berlumpur.

5.   Beli lampu tempel, dan kalau mungkin persiapkan genset untuk cadangan siapa tahu di daerah tersebut tidak ada lampunya. Karena jaringan PLN dipastikan belum menjangkau daerah tersebut.

6.   Siapkan juga antenna selluler, siapa tahu di sana nanti sulit mendapatkan jaringan komunikasi seluler, kalau jaringan telepon kabel jelas tidak ada.

7.     Dan lai-lain.

Selain persiapan-persiapan di atas sudah kita penuhi, akan tetapi namanya pekerjaan. Suka duka itu biasa, namun ingatlah Sahabat…! Perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dulu sungguh tak akan pernah terlampaui oleh pengorbanan kita. Setelah Anda bertugas di sana, betahlah Sahabat, miris sekali seringkali saya melihat pada bidang pendidikan banyaknya kekurangan PNS khususnya di daerah-daerah yang katakanlah pelosok ini.


Bayangkan jika kita sebagai PNS, baru beberapa waktu saja kita sudah sibuk mau pindah, kasihan mereka (anak didik dan juga masyarakat), meraka sangat membutuhkan bimbingan pendidikan, akses informasi dan wawasan dari kita yang kebetulan mendapatkan kesempatan lebih dalam ilmu dan pengetahuan ini.

Jika orientasi materi, dalam hidup ini tidak akan pernah cukup bukan…? Kecuali kita sendiri mau mencukupkan segala rezeki yang sudah ada dengan penuh rasa syukur. Indonesia masih butuh pengabdi-pengabdi untuk mencerdaskan bangsa tak terkecuali bagi saudara-saudari kita yang tinggal di pelosok negeri Sahabat...! Salam Edukasi…!

Tuesday, April 21, 2015

Tidak Ada Jalur Sisipan, Susulan, Pergantian, Atau Apapun Namanya Untuk Lulus Tes CPNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses seleksi CPNS dalam setiap tahunnya selalu ada berita penipuan calo PNS dengan modus memberikan sejumlah uang tertentu untuk dapat lulus tes dan sebagainya.

Tentu saja ini sangat disayangkan terjadi di jaman yang serba online ini, di mana akses informasi via internet yang akurat mulai dari BKN, MenPAN-RB, hingga proses pendaftaran dalam seleksi tes CPNS pun sudah online dilakukan secara individual oleh masing-masing calon peserta ujian CPNS.

Terkait dengan hal tersebut, berikut share himbauan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) melalui Fanspage BKN, semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan yang akan mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS di tahun 2015.


Menghabiskan puluhan juta hanya demi mengejar status CPNS yang tidak jelas. Sebagian mengatakan bahwa mereka masuk melalui jalur kebijakan, mengirimkan berkas meminta bantuan 'orang dalam' BKN. berharap bisa menerobos serangkaian tahapan yg harus dilalui pelamar lain.

Yang akhirnya hanya berbuah resah. Karena setelah mengecek berbagai database yg kami miliki tidak satupun nama mereka ada di sana. Jangankan NIP, namanya saja tak ada.. dan yang lebih kurang bijak lagi bahkan ada tidak tahu formasi mereka sebagai apa. Janji-janji manis sebagai abdi negara di kementerian perhubungan, sosial, kesehatan dan bahkan Dirjen pajak melumpuhkan nalar mereka.

Sekali lagi kami ingatkan... Tidak ada yang namanya jalur kebijakan, sisipan, susulan, pergantian, khusus, istimewa, atau apapun namanya yg intinya jalur yg memudahkan anda menjadi seorang birokrat. Demikian himbauan kami. Tolong bantu share ..

Referensi artikel : Badan Kepegawaian Negara 'BKN' Republik Indonesia

Monday, April 20, 2015

Batas Waktu Pengisian Data E-Formasi Diundur Sampai Tanggal 16 Mei 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk menjamin adanya pemerataan PNS di seluruh instansi khususnya di daerah di seluruh Indonesia, maka diperlukan sistem khusus kepegawaian agar dapat diketahui secara pasti jumlah kekurangan sekaligus adanya kelebihan pegawai di suatu daerah hingga data pegawai yang akan pensiun dari tahun 2015 sampai tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari situs KemenPAN-RB, di mana seluruh kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) harus menyelesaikan e-formasi yang sebelumnya proses input datanya paling lambat pada akhir April 2015. Namun saat ini untuk batas akhir input data E-Formasi diundur diundur sampai tanggal 16 Mei 2015.
Sumber gambar : www.menpan.go.id
Untuk melakukan pemerataan pegawai di Indonesia, maka e-formasi digunkan untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan pegawai.

Dalam aplikasi e-formasi mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya. Hal itu diperlukan untuk  mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai batas akhir input data e-formasi yang diundur sampai dengan tanggal 16 Mei 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, April 18, 2015

E-Formasi Harus Selesai Pada Akhir April 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk menjamin adanya pemerataan PNS di seluruh instansi khususnya di daerah, diperlukan sistem khusus kepegawaian agar dapat diketahui secara pasti jumlah kekurangan sekaligus adanya kelebihan pegawai di suatu daerah hingga data pegawai yang akan pensiun dari tahun 2015 sampai 2019.

Terkait dengan itu, berikut informasi mengenai E-Formasi yang admin share dari situs MenPAN.go.id selengkapnya…

Seluruh kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) harus menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015. Hal itu diperlukan untuk  mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

Screenshoot Surat Menteri PANRB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014
Hal ini disampaikan Yuddy melalui Surat Menteri PANRB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-formasi. “Untuk melakukan pemerataan pegawai, kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (19/12).
Penegasan itu disampaikan mengingat hingga saat ini masih ada K/L/Pemda yang sama sekali belum mengerjakan e-formasi. “April tahun depan harus sudah selesai semua,” tegas Yuddy. Dia menambahkan, dalam aplikasi e-formasi harus jelas mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya. (gin/rr/HUMAS MENPANRB)

Friday, April 17, 2015

Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tanpa Kecuali

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan informasi sebelumnya dari situs Menpan RB bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Terkait dengan nasib rekan-rekan Honorer K-2 ini, Komisi II DPR RI mendesak pada Pemerintah untuk kiranya dapat mengangkat seluruh Honorer K-2 ini tanpa kecuali. Terkait hal ini, berikut informasi yang admin share dari situs Koran-sindo.com selengkapnya…

Komisi II DPR mendesak pemerintah segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Kebijakan ini dinilai sebagai prioritas bagi pemerintah untuk diselesaikan secepatnya. Anggota Komisi II DPR Suasana Dachi menyatakan dukungannya untuk penyelesaian kebijakan tersebut. Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer tingkat dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer dinilai lamban.

”Realisasi kebijakan ini agar diupayakan secepatnya guna menghindari konflik yang berkepanjangan antarpegawai honorer dengan pemerintah di daerah-daerah. Jika memang masalahnya di anggaran, kita perlu mengundang Menteri Keuangan dan Bappenas dalam rapat gabungan, lalu mengambil keputusan politik untuk mengalokasikan anggaran guna mengangkat honorer di seluruh Indonesia, khususnya K2,” ujar Suasana Dachi melalui siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Dachi mengakui dan menyadari beban berat yang tengah dipikul oleh pemerintah terkait alokasi anggaran untuk proses pengangkatan pegawai honorer ini. Namun, hal itu bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik dengan badan anggaran untuk dapat sesegera mungkin merealisasikannya. ”Ironis rasanya untuk mengangkat mereka tidak selesai dan berlarut-larut sampai sekarang, sampai mereka harus demo berulang kali,” ungkapnya.

Dia juga berpendapat bahwa para tenaga honorer sudah cukup serius mengabdi pada pemerintah. Karena itu, pemerintah juga diharapkan lebih serius memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan para pegawai honorer di seluruh daerah. Sangatlah layak bila pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa kecuali.

Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini juga mendesak pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Alasannya, para pegawai honorer ini sudah dengan tulus dan ikhlas mengabdi untuk negara. Karena itu, sangat layak bila mereka diberikan penghargaan, yaitu dengan segera mengangkatnya menjadi PNS tanpa ada kecuali.

Ketua Fraksi PKS ini kemudian membandingkan kebijakan uang muka mobil dinas untuk pejabat negara dan penyertaan modal untuk BUMN yang jumlahnya triliunan rupiah. ”Mengapa untuk itu semua negara bisa lakukan, meski juga diprotes sana-sini? Sementara, untuk mereka yang mengabdi sekian tahun hingga puluhan tahun kita tidak bisa selesaikan. Rasanyatidakelokdanironisjika pejabat negara, menteri, pejabat eselon terima itu semua, BUMN disuntik modal triliunan rupiah jika untuk selesaikan honorer berlarut-larut,” gugatnya.

Dia juga meminta pemerintah berhemat dalam hal anggaran agar masalah pegawai honorer ini segera tuntas. Menurut dia, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda penyelesaian pengangkatan tenaga honorer tersebut. ”Jika perlu saya dorong dana-dana tunjangan dan lain-lain itu dipangkas saja dan gunakan dananya untuk menyelesaikan masalah honorer ini,” ujarnya.

Jazuli mengatakan, pemerintah tidak akan dirugikan dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer. Justru nantinya pemerintahlah yang akan mendapatkan dampak positif. ”Pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tidak akan bikin bangkrut negara. Kalau soal anggaran, Komisi II akan support ,” ungkapnya. (Alfian faisal - ars)

Referensi artikel : Komisi II Desak Pemerintah Angkat Honorer K2. Koran-sindo.com

Monday, April 13, 2015

CPNS / PNS Harus Mau Ditempatkan di Mana Saja dan Tidak Boleh Pindah / Mutasi Selama Beberapa Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.

Pada hakekatnya, PNS adalah abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, jika dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, TNI – Polri melayani masyarakat dalam bidang hukum dan keamanan, dan lain-lain.

Namun tentunya untuk menjadi PNS saat ini bukanlah hal yang gampang, karena selain harus memiliki ijazah terakhir minimal SMA (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus memiliki ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat wajar dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana baru yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
                  
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapatkan proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dan dalam surat tersebut ditandatangani oleh CPNS dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-. Oleh karena itu, jika di antara Rekan-rekan ingin jadi berprofesi jadi PNS, maka siapkanlah mental untuk melaksanakan tugas negara tersebut di manapun ditempatkan. Dan biasanya surat pernyataan ini berlaku untuk 10 Tahun ataupun berdasarkan ketentuan pada masing-masing instansi.

Maka, jika setelah menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari tempat di mana kita ditugaskan berdasarkan surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Thursday, April 9, 2015

Kebijakan Bagi Honorer K-2 Yang Tidak Lolos Seleksi / Gagal Ikut Tes CPNS Tahun 2015

Berdasarkan informasi sebelumnya, bahwasannya tes CPNS dari jalur honorer Kategori 2 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Dan sejumlah persyaratan pun telah disiapkan untuk menentukan apakah Honorer bisa ikut tes CPNS 2015 atau tidak.

Jika tidak lolos seleksi sehingga tidak bisa ikut dalam tes CPNS tahun ini, maka kebijakannya adalah diberhentikan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin sharedari JPNN.com, semoga bermanfaat…

Pemerintah ingin menuntaskan masalah honorer kategori dua (K2) yang belum juga beres.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.
"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS. Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

"Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer," terangnya.

Hanya saja usulan pemerintah ini tidak disetujui Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah jangan langsung mengambil langkah tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR.

"Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker," kata Rambe saat membacakan simpulan raker. (esy/jpnn)

Wednesday, April 8, 2015

Jadwal Pelaksanaan Tes CPNS Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi update mengenai jadwal pelaksanaan tes / ujian CPNS bagi Rekan-rekan Honorer K-2 yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2015 ini, berikut informasi resmi dari situs KemenPAN-RB terkait rencana adanya tes eks honorer K-2 selengkapnya….

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test(CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).


Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. 

Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja) (bby/HUMAS MENPANRB)

Ini Dia…! Syarat Honorer K2 Untuk Dapat Ikut Tes CPNS 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?

Berikut info selengkapnya mengenai syarat honorer K2 agar dapat ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…

Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada persyaratan yang harus mereka penuhi.

“Bagi yang tidak memenuhi, tidak bisa ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terang Yuddy.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota.

"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum," beber Yuddy. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Syarat Honorer K2 Ikut Tes CPNS – JPNN.com