Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.
Pada hakekatnya, PNS adalah abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, jika dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, TNI – Polri melayani masyarakat dalam bidang hukum dan keamanan, dan lain-lain.
Namun tentunya untuk menjadi PNS saat ini bukanlah hal yang gampang, karena selain harus memiliki ijazah terakhir minimal SMA (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus memiliki ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat wajar dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana baru yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapatkan proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga : Ini Dia…! Persiapan Khusus Bagi CPNS Yang Ditugaskan di Daerah / Wilayah TerpencilDan Terisolir.
Dan dalam surat tersebut ditandatangani oleh CPNS dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-. Oleh karena itu, jika di antara Rekan-rekan ingin jadi berprofesi jadi PNS, maka siapkanlah mental untuk melaksanakan tugas negara tersebut di manapun ditempatkan. Dan biasanya surat pernyataan ini berlaku untuk 10 Tahun ataupun berdasarkan ketentuan pada masing-masing instansi.
Maka, jika setelah menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari tempat di mana kita ditugaskan berdasarkan surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment