Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah salah satu lembaga manajemen pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia dan LPMP berada di seluruh provinsi di Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi / Tupoksi LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) diatur Berdasarkan Permendiknas Nomor 66 Tahun 2008. Selengkapnya mengenai Tupoksi LPMPdapat dilihat pada links artikel berikut.
Selanjutnya mengenai LPMP sebagai Lembaga Penjaminan terhadap Mutu Pendidikan ini didorong untuk menjadi tangan kanan dari Kemendikbud RI. Terkait dengan hal tersebut berikut info selengkapnya yang admin sharedari situs JPNN.com selengkapnya…
Dalam setiap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) diharapkan bisa menampilkan profil mutu sekolah di daerahnya masing-masing. Profil tersebut menjelaskan bagaimana kualitas pendidikan terutama guru, siswa, dan proses pembelajaran di suatu daerah.
“Jika bisa mengeluarkan profil mutu sekolah, pasti LPMP akan disegani Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,” kata Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar, Didik Suhardi, (21/4).
Didik mengatakan, pemetaan mutu pendidikan yang dilakukan LPMP menjelaskan posisi kualitas pendidikan di suatu daerah. Ini akan menjadi peringatan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar meningkatkan pembangunan pendidikan. “Dari sini kami perbaiki pelan-pelan,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, LPMP memiliki tugas mengoordinasikan semua kebijakan terkait mutu pendidikan di lapangan. Dia mendorong LPMP menjadi tangan kanan Kemendikbud di tingkat provinsi.
"Kami harap LPMP melakukan pemetaan mutu pendidikan di kabupaten/kota. Saya sudah mengusulkan ke Pak Menteri, akan ada rapor mutu pendidikan di tiap kabupaten/kota,” tegas Hamid. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment