Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut share info terkait adanya rencana dijadikannya satu / integrasi antara aplikasi Dapodikdas dan aplikasi Dapodikmen dari situs Ditjen Dikdas, selengkapnya sebagai berikut :
Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).
Integrasi dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi berbagai program dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah satu yang akan bergabung adalah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Melihat rencana integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, menyambut baik karena dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.
“Cuma startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar Supriyatno di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Ilustrasi: Peserta ToT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima. Pada saatnya nanti, mereka akan mengerjakan Dapodikdasmen. Sumber : Ditjen Dikdas. |
Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap agar penggabungan antara keduanya dapat dilakukan secara bertahap hingga sampai pada satu titik temu.
“Harapannya, pada tahun ajaran baru nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah bisa diintegrasikan,” tambah Supriyatno.
Sementara ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk tunjangan profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum bisa digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah dapat digunakan. “Nah, hal seperti ini yang harus ditemukan,” pungkasnya.* (M. Adib Minanurohim)
No comments:
Post a Comment