Showing posts with label JUKNIS BOS SMA TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS BOS SMA TAHUN 2015. Show all posts

Friday, October 16, 2015

Download Juknis BOS SMK Tahun 2015 dan Ralat Juknis BOS SMK

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK adalah bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah kepada Sekolah-sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang jumlah besaran dananya dihitung berdasarkan jumlah siswa aktif di sekolah bersangkutan dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan.

Jumlah besaran dana yang diterima sekolah dihitung persiswa Rp. 600.000,- persemester, sehingga dalam 1 tahun berjumlah Rp. 1.200.000,- / siswa. 

Dana BOS diberikan untuk membantu sekolah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai pedoman satuan pendidikan dalam penggunaan, pengelolaan, serta pelaporan BOS berdasarkan pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Pertama (Juknis BOS SMK) Tahun 2015.

Perlu diketahui juga bahwasannya, Juknis BOS SMK tahun 2015 terdapat beberapa item yang diralat. Berikut links download Juknis BOS SMK Tahun 2015 dan untuk daftar ralat Juknis BOS SMK Tahun 2015, silahkan klik pada links di bawah ini :


Demikian share links download Juknis BOS SMK tahun 2015 beserta daftar ralat Juknis BOS SMK Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, August 26, 2015

Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB Berdasarkan Permendiknas No. 69 Tahun 2009

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Standar biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.


Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.

Download Permendiknas No.69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!