Showing posts with label BOS 2015. Show all posts
Showing posts with label BOS 2015. Show all posts

Friday, September 18, 2015

Cut Off Jadwal Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasi Dapodik Untuk BOS Triwulan 4 Pada 21 September 2015

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Oktober - Desember 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015


     Keterangan:

  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. 

Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Demikian informasi mengenai jadwal pengambilan data siswa dari aplikasi Dapodik SD, SMP, dan SLB yang menjadi dasar penerimaan dana BOS triwulan ke 4 tahun anggaran 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!

Thursday, August 27, 2015

Juklak DAK Pendidikan Tahun 2015 SD/SDLB, SMP/SMPLB dan Juknis DAK SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, dan SMK Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 meliputi DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah meliputi DAK SMA dan DAK SMK.

A. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi peningkatan prasarana pendidikan dan peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB meliputi :

a.   rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.   pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.   pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.    pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :

a.  peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.   media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.  koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.

B. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.    pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.   pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.   pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

2.  Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.

C. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMA Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.    pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.

2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

D. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMK Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan menengah SMK tahun 2015 terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.   pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e.   pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.    pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.   pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.

2. Peningkatan sarana pendidikan meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan SMK selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Download juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, August 26, 2015

Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB Berdasarkan Permendiknas No. 69 Tahun 2009

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Standar biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.


Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.

Download Permendiknas No.69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, June 8, 2015

Daftar Sekolah Penerima Dana BOS SMK Tahun Anggaran 2015 Periode Januari-Juni 2015 Tahap III

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi unit sekolah baru pada jenjang pendidikan menengah khususnya SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) baik yang negeri maupun swasta se-Indonesia tentu saja sangat menunggu apakah sekolahnya telah masuk dalam daftar penerima dana BOS tahun anggaran 2015 ini?

Alhamdulillaah… Berita baiknya, untuk saat ini SK Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah khususnya SMK telah dapat diketahui berikut jumlah penerimaan dana BOS, jumlah siswa yang terhitung, hingga no. rekening di mana sekolah dapat mencairkan dana BOS pada bank terdekat yang telah ditentukan.

Untuk mengetahuinya secara lebih rinci, silahkan kunjungi langsung pada links berikut :





Hal yang perlu diperhatikan di sini yakni jumlah siswa yang menerima dana BOS adalah peserta didik yang telah terverifikasi NISN-nya, jika pun belum memiliki NISN maka peserta didik bersangkutan perlu segera diajukan NISN barunya. Untuk itu verval NISN untuk memastikan kevalidan data peserta didik maupun untuk pengajuan NISN pada jenjang Dikmen, entry data yang valid serta sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikmen, dan juga cek data peserta didik pada Banso BOS Dikmen perlu dilakukan.

Untuk mengetahui cara cek Bansos BOS Dikmen selengkapnya silahkan klik pada links berikut :  Cara Login Bansos Baseline BOS Dikmen Tahun 2015

Demikian informasi terkait daftar SMK penerima dana BOS tahun 2015 tahap ke-III yang admin share dari situs http://www.ditpsmk.net. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, April 26, 2015

Juknis Lomba Tata Kelola Laporan Dana BOS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh sekolah dikelola secara mandiri melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dari sisi manajemen keuangan, MBS menuntut pengelola sekolah mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana secara baik dan transparan. 

Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian.

Setelah 10 tahun pelaksanaan program BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu untuk mendapatkan gambaran mengenai pengelolaan dana BOS yang baik yang sudah dilaksanakan di sekolah. Untuk itu perlu dicari sekolah-sekolah yang dapat menjadi model atau contoh dalam pengelolaan dana BOS.


Dengan latar belakang tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat akan menyelenggarakan Lomba Tata Kelola BOS tingkat sekolah. Lomba ini melibatkan penilaian terhadap seluruh sekolah yang menerima dan mengelola dana BOS. Dengan dilaksanakannya lomba ini, diharapkan akan diperoleh sekolah-sekolah dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan yang baik untuk mendukung proses pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Selanjutnya, sekolah-sekolah inilah yang diharapkan dapat menjadi contoh dan model dalam pengelolaan dana BOS yang baik.

Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS tingkat SMP bertujuan untuk:

1.   Mendorong kinerja pengelolaan program BOS di sekolah menjadi lebih baik;
2.  Mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS dan dana lainnya secara transparan dan akuntabel;
3.   Memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Sekolah yang dapat diikutsertakan dalam Lomba Tata Kelola BOS adalah sekolah tingkat SMP, baik negeri dan swasta, yang menerima dana BOS.


Download selengkapnya petunjuk teknis (Juknis) Tata Kelola BOS Tingkat SMP tahun 2015 pada links berikut :


Demikian informasi tentang adanya Lomba Tata Kelola BOS Tahun 2015 yang admin share dari situs http://bos.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!