Showing posts with label OPERATOR SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label OPERATOR SEKOLAH. Show all posts

Tuesday, August 4, 2015

Sinopsis Operator Sekolah (OPS Dapodikdas) Kabupaten Tebo Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Operator Sekolah atau OPS adalah Tenaga Kependidikan Sekolah yang bertugas khusus dalam proses input data pada aplikasi Dapodik atau Pendataan Pokok Pendidikan dalam jenjang sekolah dari SD, SMP, SMLB, SMA/SMK, dan SLB.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas utama dalam pendidikan Indonesia yaitu siswa / peserta didik, sekolah, dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.

Dapodik pada jenjang pendidikan dasar (SD, SMP, SLB) atau Dapodikdas berbentuk aplikasi dengan sistem sinkronisasi data dari sekolah langsung ke server Dapodik pusat yang dilakukan oleh Operator Sekolah yang telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Sekolah.

Beberapa rincian tugas yang diemban oleh setiap operator sekolah adalah entry seluruh entitas data pokok pendidikan pada sekolahnya yang terdiri dari Data Umum Sekolah, Data Sarana Prasarana Sekolah, Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan Data Peserta Didik yang akan menjadi acuan Kemendikbud dan pemerintah Republik Indonesia dalam kebijakan yang terkait dengan pendidikan di antaranya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Data Calon Peserta US (Ujian Sekolah) maupun Ujian Nasional (UN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP), Tunjangan Sertifikasi Guru dan Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS, dan lain sebagainya.

Launching seragam formal Operator Dapodikdas Kabupaten Tebo sekaligus Pengesahan Ketua Forum Operator Dapodikdas sebagai koordinator pada masing-masing kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tebo telah dikukuhkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo pada tanggal 4 September 2014.


Warna baju seragam resmi Operator Dapodikdas Kabupaten Tebo dengan kombinasi warna hitam dan biru. 

Warna hitam melambangkan kekuatan dan kerja keras. Warna hitam juga berarti teguh dalam memegang amanah serta kepercayaan yang telah diberikan, termasuk memegang rahasia negara, dokumen serta data-data penting dari seluruh peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maupun data-data penting sekolah lainnya di manapun kami bertugas.

Sedangkan warna biru melambangkan pengetahuan, kekuatan, integritas, dan keseriusan dalam setiap menjalankan tugas untuk berperan aktif dalam mewujudkan data pokok pendidikan dasar nasional yang tuntas dan berkualitas.

Terimalah salam dari kami semua, pejuang data pendidikan jenjang Pendidikan Dasar di wilayah Kabupaten Tebo “Salam Satu Data Berkualitas…!”

Tuesday, April 14, 2015

Integrasi Padamu Negeri dan Dapodik Dalam Satu Sistem Pendataan Menjadi Suatu Keniscayaan

Sahabat PTK dan Operator / Admin Sekolah yang berbahagia…

Pada beberapa tahun ini, kita sebagai operator sekolah selalu mengerjakan bukan hanya pendataan pada aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan SMP serta aplikasi pendataan Dapodikmen untuk jenjang SMA/SMK, akan tetapi juga pendataan di Padamu Negeri.

Dan tentu saja hal tersebut seringkali membuat kita sangat kerepotan, terlebih bagi sekolah besar serta bagi sekolah yang terbatas akses internet. Dan memang dalam berbagai forum Rekan-rekan operator sekolah pun sebagian besar menghendaki adanya satu pendataan saja. Terkait hal tersebut berikut informasi yang admin share dari situs Ditjen Dikdas selengkapnya…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.

“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)

Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.

Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)