Wednesday, September 30, 2015

Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Dialokasikan Rp. 80 Triliun Dari APBN

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini  terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : 3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Melalui BRI, BNI, dan Bank Mandiri

“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus – JPNN.com

3 Bank Resmi Penyalur Tunjangan Profesi Guru (TPG) : BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagaimana admin rilis dari JPNN.com bahwasannya kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud

“MoU (Memorandum of Understanding) ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/9).


Dijelaskan Sumarna, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp. 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS.

Tahun 2016 mendatang, kata beliau, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp. 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp. 7 triliun untuk guru non-PNS.

Naik menjadi sekitar Rp. 80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.

Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut, namun juga akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.‎

Sumarna mengimbau, agar ketiga mitra kerja tersebut memberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. ‎(esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Salurkan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng Tiga Bank Pelat Merah –JPNN.com

Dengan Pendataan Ulang PNS / E-PUPNS Dapat Membongkar PNS Ijazah Bodong

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan mudah mendeteki PNS yang menggunakan ijazah bodong.

“BKN saat ini telah melakukan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  menggunakan sistem online  (e-PUPNS) hingga 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)

Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 


"Sekarang berdasarkan amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.

"Pertama kita tahu kompetensinya, lalu bisa men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.

Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.

Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut masalah ijazah palsu bisa dihentikan.

Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang. (had//JPG)

Sumber artikel : Hebat, e-PUPNS akan Bongkar PNS Ijazah Bodong – Jawapos.com

Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PNS Dengan Mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

‎Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber referensi artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Mekanisme Alur dan Cara Memasukkan NISN Baru Ke Aplikasi Dapodikdas Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodik SD dan SMP yang berbahagia…

Setelah verval PD sudah dikerjakan dengan tuntas sampai dengan tahap konfirmasi data PD, selanjutnya sinkron dari aplikasi Dapodikdas perlu dilakukan untuk menurunkan NISN dari server ke local host. Akan tetapi NISN baru akan dapat muncul di aplikasi Dapodikdas setelah proses push data NISN dari server Verval PD PDSP ke server Dapodik.

Sehingga dalam mengupdate NISN ke aplikasi, maka tidak perlu dilakukan generate prefill baru (generate dilakukan misalnya ganti laptop baru). Langkah-langkah mudah untuk menurunkan NISN ke localhost aplikasi Dapodikdas adalah sebagai berikut :

1. Cek terlebih dahulu di links vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk memastikan presentase pada beranda aplikasi yakni pada residu sudah 100 % (NISN PD telah tampil pada tab “Referensi”).

2. Cek pada progress pengiriman dengan login dengan akun dan password operator sekolah atau menggunakan kode registrasi aplikasi Dapodik pada links berikut.

3.   Cek data peserta didik baru, apakah sudah tercantum NISN pada hasil cek pada server Dapodik.

4.   Jika belum, maka dipastikan generate prefill pun juga tidak akan muncul NISN-nya.

5.  Jika sudah muncul NISN baru di progress pengiriman tersebut, silahkan lakukan sinkronisasi, maka NISN akan turun di local host aplikasi Dapodikdas.

Secara singkat alur NISN ke aplikasi Dapodik setelah sinkronisasi berhasil dilakukan adalah sebagai berikut : Server Dapodik==> Server PDSP Kemdikbud ==> Push NISN ke server Dapodik ==> Sinkronisasi kembali untuk menampilkan NISN ke Aplikasi Dapodik.

Demikian penjelasan mengenai alur / prosedur NISN tampil di aplikasi Dapodikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Monday, September 28, 2015

Jadwal Seleksi Penerimaan dan Pengangkatan CPNS Tahun 2016 dimulai Bulan April – Oktober 2016

Sahabat Edukasi yang berbahahagia...

Pada tahun 2016 mendatang, seleksi penerimaan CPNS kembali dibuka, bagi Rekan-rekan yang tidak termasuk dalam honorer non kategori, maka harus siap-siap juga mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari JPNN.com, bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan pengangkatan CPNS tahun depan dimulai April-Oktober mendatang. Kuotanya pun cukup banyak, 230 ribu orang.

"Kuota 230 ribu CPNS dari semua formasi sesuai kebutuhan instansi. Itu sudah termasuk honorer kategori dua, bidan desa PTT, serta pelamar umum lainnya," katanya usai menerima perwakilan bidan desa PTT, Senin (28/9).

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Guru Honorer Non Kategori Dapat Diangkat CPNS Harus Melalui Tes CAT CPNS

Kuota CPNS sebanyak 230 ribu sudah dilaporkannya kepada Menkeu dan DPR. "Tinggal realisasinya saja," ujarnya. (esy/jpnn)

Sebelum NIP CPNS Dari Honorer K2 Terbit, Data Honorer Kategori 2 Diumumkan ke Publik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.

Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi pusat dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.

"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).

Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melakukan verifikasi. Jika sudah selesai verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.

Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.

Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melakukan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan memberikan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.

"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan pusat jika pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya saat ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar kasus tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri karena diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.

Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.

"Mungkin akan menggunakan hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung hukum tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking.‎ Jadi hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi sampai terendah, kemudian dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).

Hadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), Menaker Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi Kerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri terus mengingatkan agar mengingatkan para pelajar Indonesia terus meningkatkan kompetensi kerjanya agar bisa bersaing dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi.

“Dalam era penerapan MEA akhir tahun nanti, lulusan pelajar maupun alumni perguruan tinggi dituntut melengkapi diri dengan sertifikasi kompetensi kerja agar mampu bersaing dengan pekerja dari Negara ASEAN lainnya, “ kata Menaker  Hanif di Jakarta pada Jumat (25/9).

Hal tersebut diungkapkan Hanif seusai menyaksikan menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penyaluran kerja lulusan SMK/MA Maarif se-Kebumen di SMK Maarif 1 Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (23/9) petang.

Hanif mengatakan, dalam era MEA 2015, mobilitas pasar kerja di kawasan ASEAN akan semakin terbuka dan bebas. Hal ini akan berdampak terbukanya peluang sekaligus persaingan kerja yang semakin ketat antarnegara-negara ASEAN.  Orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah bergeser dari gelar akademis ke kompetensi kerja.  

“Syarat formal pendidikan memang penting. Tapi kompetensi akan lebih diutamakan ketimbang gelar. Jadi sekarang yang dibutuhkan adalah orang-orang yang berpengalaman, punya keahlian, lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat kompetensi. Inilah yang bisa masuk pasar kerja internasional,’’ kata Hanif.


Hanif menambahkan seiring pelaksanaan MEA kebutuhan tenaga kerja berdasarkan pemintaan pasar kerja industri masih sangat banyak. Oleh karena itu harus dipersiapkan calon tenaga kerja yang siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara Asean lainnya.

Angkatan kerja berlatar pendidikan formal tinggi atau setidaknya SMA berpeluang sama dengan lulusan SD atau SMP yang dibekali sertifikasi dan kompetensi untuk memasuki dunia kerja. Yang penting, dalam era MEA ini adalah kualitas SDM yang baik,” kata Hanif.

Hanif mengatakan selama ini banyak lulusan SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi  yang masih berusia produktif namun kesulitan memasuki pasar kerja. Karena itu harus dilengkapi dengan kompetensi dan keterampilan kerja sehingga siap terserap pasar kerja dengan lebih cepat.

"Untuk mengembangkan jumlah maupun kualitas tenaga kerja lokal, maka BLK harus menampung pekerja maupun calon pekerja yang tidak berdasarkan ijazah sekolah formal baik SMA maupun SMK, namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki," kata Hanif.

Pelatihan Kerja

Untuk membantu para pelajar dan lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah kompentensi kerjanya, Kemnaker telah menyiapkan 276 Balai-balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. 14 diantaranya adalah BLK milik Kemnaker sedangkan sisanya 262  dimiliki pemda provinsi dan Kab/kota.

Pola pelatihan di BLK-BLK  akan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan industri di daerah masing-masing. Seperti pelatihan keterampilan kejuruan otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektonik, komputer, bahasa asing, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan, serta lainnya.

Bahkan saat ini persyaratan kepesertaan pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia harus dipermudah. Semua lulusan pendidikan mulai dari yang terendah yaitu Sekolah dasar (SD) dan SMP  akan diperbolehkan ikut pelatihan kerja di BLK.

Kita ubah persyaratan minimal SMA atau SMP baru bisa mengikuti pelatihan di BLK ,agar semua angkatan kerja dapat mengakses pelatihan kerja yang diselenggarakan di BLK  tanpa syarat pendidikan formal yang ketat. “ kata Hanif.

Menaker Hanif  juga mengatakan dalam  era MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM  diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional  Indonesia (SKNNI) agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional. 

Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

”Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan  mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para    pekerja  Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain, " kata Hanif. (adv)

Sumber referensi artikel : Hadapi MEA, Menaker Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi –JPNN.com

Pengertian / Definisi ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), Gejala dan Tindakan Tepat Penanganan Sakit ISPA

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

ISPA adalah kepanjangan dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut yang berarti terjadinya infeksi yang parah pada bagian sinus, tenggorokan, saluran udara, atau paru-paru. ISPA seringkali disebabkan oleh virus maupun bakteri.

Seseorang yang terkena ISPA maka fungsi pernapasan menjadi terganggu. Jika tidak segera ditangani, ISPA dapat menyebar ke seluruh sistem pernapasan tubuh. Tubuh tidak bisa mendapatkan cukup oksigen karena infeksi yang terjadi dan kondisi ini bisa berakibat fatal, bahkan mungkin bisa berujung pada kematian.

ISPA harus dianggap sebagai kondisi darurat, jika mencurigai terjadinya serangan ISPA, segera cari bantuan medis. Kondisi ini berpotensi menyebar dari orang ke orang. Bagi yang mengalami kelainan sistem kekebalan tubuh dan juga orang yang lanjut usia akan lebih mudah terserang penyakit ini. Terlebih lagi pada anak-anak, di mana sistem kekebalan tubuh mereka belum terbentuk sepenuhnya.

Seseorang bisa tertular infeksi saluran pernapasan akut ketika orang tersebut menghirup udara yang mengandung virus atau bakteri. Virus atau bakteri ini dikeluarkan oleh penderita infeksi saluran pernapasan melalui bersin atau ketika batuk.

Selain itu, cairan mengandung virus atau bakteri yang menempel pada permukaan benda bisa menular ke orang lain saat mereka menyentuhnya. Ini disebut sebagai penularan secara tidak langsung. Untuk menghindari penyebaran virus maupun bakteri, sebaiknya mencuci tangan secara teratur terutama setelah Anda melakukan aktivitas di tempat umum.

Berikut beberapa gejala yang muncul akibat ISPA, di antaranya :

1.   Hidung tersumbat atau berair.
2.   Para-paru terasa terhambat.
3.   Batuk-batuk dan tenggorokan terasa sakit.
4.   Kerap merasa kelelahan.
5.   Tubuh merasa sakit.

Apabila ISPA bertambah parah, gejala yang lebih serius akan muncul, seperti:

1.   Kesulitan bernapas.
2.   Demam tinggi dan menggigil.
3.   Tingkat oksigen dalam darah rendah.
4.   Kesadaran yang menurun dan bahkan pingsan.

Sebagai langkah prefentif dalam mewaspadai ISPA tentunya dengan melakukan pola hidup higienis yang bisa dilakukan sebagai tindakan pencegahan, di antaranya :

1.   Mencuci tangan secara teratur terutama setelah beraktivitas di tempat umum.
2.   Hindari menyentuh bagian wajah, terutama mulut, hidung, dan mata, agar Anda terlindung dari penyebaran virus dan bakteri.
3.   Perbanyak mengonsumsi makanan yang mengandung vitamin terutama vitamin C. Vitamin sangat membantu dalam meningkatkan dan menjaga sistem kekebalan tubuh Anda.
4.   Hindari merokok.
5.   Ketika Anda bersin, pastikan menutupnya dengan tisu atau tangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang bisa menular kepada orang lain.

Penularannya ISPA pada anak kecil bisa terjadi akibat menghirup droplet atau percikan lendir yang dikeluarkan  penderita ISPA. Jadi, selalu biasakan anak untuk menutup mulut dan hidungnya saat batuk dan pilek.

Pertolongan pertama yang bisa dilakukan orang tua: Untungnya, ISPA yang disebabkan virus sebagian besar akan sembuh dengan sendirinya, yakni dilawan oleh daya tahan tubuh. Jika anak demam, Anda bisa menyeka tubuhnya dengan air hangat, atau memandikannya dengan air hangat, untuk membuatnya lebih nyaman. Bila demam cukup tinggi, Anda bisa memberinya antipiretik atau pereda demam yang aman, seperti parasetamol.

Ingat, tidak dianjurkan untuk memberi aspirin pada anak dengan ISPA akibat virus, sebab obat ini bisa merusak fungsi hati (liver) sehingga menimbulkan sindroma reye (sindroma yang disertai dengan kemunduran fungsi hati). Pastikan juga ia banyak minum, sehingga lendir di saluran napas tidak kental dan mudah dikeluarkan. Menurut banyak penelitian, pemberian obat batuk pilek pada anak di bawah 6 tahun ternyata tidak memberi manfaat, malah berisiko menimbulkan efek samping obat.

Kapan ke dokter? ISPA karena virus, meski sebagian besar akan membaik dengan sendirinya, tetap perlu mendapat perhatian terhadap terjadinya komplikasi. Jika anak tampak sesak, bernapas dengan cepat disertai ‘terlibatnya’ berbagai otot tambahan (seperti hidung kembang kempis, atau dada dan perut tertarik), segera bawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter akan memeriksa penyebab sesaknya:

Apakah pneumonia, bronkhiolitis, atau croup. Jika perlu, akan dilakukan pemeriksaan rontgen dada dan pemeriksaan darah. Anak yang napasnya sesak akan menjalani pemeriksaan kadar oksigen dalam darah. Bila hasilnya rendah, ia perlu mendapat terapi oksigen. Jika si kecil mengeluh nyeri telinga atau keluar cairan dari telinga, segera periksa kemungkinan terjadi infeksi telinga tengah (otitis media akut).

Mungkinkah bisa dicegah? Penyakit infeksi menular sebenarnya bisa dicegah. Secara umum, menjaga daya tahan tubuh anak bisa dilakukan dengan cukup istirahat, makan makanan bergizi, dan minum yang cukup. Untuk mencegah influenza, si kecil bisa diberikan vaksin influenza. Namun, ISPA akibat virus lain tidak bisa dicegah oleh vaksin ini. Cara lainnya adalah dengan mengajari anak mencuci tangan untuk meminimalkan kontak dengan virus penyebab ISPA.

Demikian share informasi mengenai cara penanganan terhadap ISPA. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Daftar Pustaka :

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Sunday, September 27, 2015

Aturan / Ketentuan Dasar Hukum Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemberian tugas belajar dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q.   Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!