Showing posts with label ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Show all posts

Saturday, August 15, 2015

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat administrasi untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah :

1.   Surat Pindah dari Kecamatan
2.   KTP Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3.   Kartu Keluarga (KK) Asli.
4.   Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5.   Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar

Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang :

1.   Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
2.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Demikian beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP baru dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Persyaratan Mengurus Penerbitan KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil

a.   Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Ijin tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4.  Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5.  Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri (LN)

b.   Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam KK bagi WNI

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.   SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri (LN)

c.   Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin tinggal tetap :

1.   Surat kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2.   Kartu keluarga yang rusak
3.   Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4.   Dokumen ke imigrasian bagi WNA

d.   Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI yang memiliki Ijin Tinggal Tetap :

1.   Kartu Keluarga Lama
2.   Surat Keterangan Kematian
3.   SKP/SKPD penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya.

Syarat mengurus akta kematian di antaranya adalah :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan kematian dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya adalah sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.

Demikian persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2.   KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.   Paspor bagi suami / istri orang asing

Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya adalah :

1.   Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.

Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya adalah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Syarat Administrasi Pencatatan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan Anak di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya adalah sebagai berikut :

A. Pencatatan Pengangkatan Anak :

1.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak
2.   Kutipan akta kelahiran
3.   KTP Pemohon
4.   KK Pemohon
5.   Bagi orang asing surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6.   Kutipan akta kelahiran anak warga negara asing; dan
7.   Paspor dan atau identitas lain orang angkat

B. Akta Pengakuan Anak :

1.   Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2.   Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3.   Kutipan akta kelahiran dan
4.   KK dari ayah biologis dan ibu kandung

C. Pencatatan Pengesahan Anak

1.   Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   Kutipan Akta Perkawinan
4.   KK dan KTP Pemohon

Demikian informasi mengenai Syarat administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Persyaratan / Cara Mengurus Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Beberapa dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain

Persyaratan Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :

1.   Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2.   Nama identitas saksi kelahiran
3.   KK Orang Tua
4.   KTP Orang Tua
5.   Kutipan Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6.   Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari sampai dengan 1 (Satu) Tahun sejak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
8.   Surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9.   Paspor bagi pemegang izin kunjungan

Demikian informasi mengenai persyaratan mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, August 9, 2015

Syarat Mengurus Akta Lahir dan Kegunaan Akta / Surat Keterangan Lahir Bagi Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Akta lahir ataupun surat keterangan lahir akan menjadi sebuah bukti otentik akan riwayat lahirnya seorang anak.

Maka dari itu, pentingnya setiap anak memiliki akta lahir selain untuk keperluan sekolah tentu saja untuk keperluan-keperluan administrasi penting lain si anak tersebut di masa depannya.

Secara umum, persyaratan pencatatan kelahiran wni usia 0 s/d 60 hari adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, surat lahir anak (bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit), buku nikah (Muslim) dan akte kawin catatan sipil (Non Muslim), 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir), dan melampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan. Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas domisili, dan semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak

Akan tetapi untuk persyaratan pencatatan kelahiran wni di indonesia usia 61 hari s/d dan seterusnya, selain harus melampirkan KK, KTP suami-isteri, surat lahir dari bidan / klinik / Puskesmas / rumah sakit, Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim). Juga ditambahkan surat pengantar dari kelurahan, 2 (dua) orang saksi + KTP (hadir). Pengurusan akta kelahiran berdasarkan azas domisili. Lampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah.

Kemudian semua berkas asli dan fotocopy rangkap 1/anak dan jika diwakilkan selain orang tua kandung, maka perlu dilampirkan surat kuasa yang bermaterai.

Kegunaan Akta Lahir bagi anak khususnya di masa sekolah, sebelum mereka memiliki ijazah pada tingkat sekolah dasar, maka data yang ada pada akta lahir inilah yang akan dijadikan sebagai pedoman khususnya dalam menulis ijazah ketika peserta didik tersebut telah lulus sekolah dasar.

Sehingga dengan memiliki akta lahir, petugas pendataan / operator sekolah dapat memiliki acuan yang akurat tentang peserta didik bersangkutan. Dan kemungkinan kesalahan data peserta didik bisa diantisipasi dari adanya data awal yang akurat dan tepat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!