Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut beberapa syarat untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya.
Syarat mengurus akta kematian di antaranya adalah :
1. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2. Keterangan kematian dari dokter atau paramedis
3. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya adalah sebagai berikut :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
2. KK dan KTP yang bersangkutan
3. Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
Demikian persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment