Sahabat Edukasi yang berbahagia…
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
Format nomor standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X – YY – ZZZZZ, yang mana X = Kode Wilayah, YY = Nomor Kelompok, dan ZZZZZ = Serial.
Prosedur pengajuan NPSN baru bagi lembaga PAUD saat ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 5418/P3/LL/2015 tentang Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasannya, merujuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 8946/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD yang berisi mekanisme prosedur pengusulan NPSN dilakukan oleh Secretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI).
Melalui surat edaran tersebut, PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai Bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK.
Pengajuan NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PDSP.
Demikian mekanisme pengajuan NPSN baru bagi lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment