Sunday, August 16, 2015

Tidak Ada Kenaikan Gaji Bagi PNS di Tahun 2016, Tapi Diganti Dengan Pemberian Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.

THR yang diberikan kepada para PNS dengan besaran satu kali gaji pokok. Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan THR atau para PNS ini mendapatkan 14 gaji dalam satu tahun.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mendukung adanya pemberian THR bagi PNS di 2016. Pasalnya, pemberian THR tidak akan berdampak berantai seperti kenaikan gaji pokok PNS yang sebelumnya terjadi dan tentu tidak memberikan efek terhadap keuangan negara.

"Nah bisa dipahami, kan THR ini tidak berkait langsung dengan pensiun macam-macam tapi kalau yang dinaikkan gaji pokoknya, dampak berantainya cukup besar," tegas Hendrawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

"Nah dengan memberikan THR ada daya beli tapi tidak memberi efek beban permanen kepada keuangan negara," sambungnya.

Diakui dirinya, dengan adanya pemberian THR bagi PNS di 2016 akan menciptakan daya beli di pasaran, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Nah ini hanya perhitungan saja. Yang penting bagi PNS, yang penting kan take home pay nya, uang rill yang diterima karena uang rill ini yang ciptakan daya beli," imbuhnya.

Menurut Hendrawan, dengan adanya pemberian THR bagi PNS di 2016 akan membuat alokasi belanja pegawai meningkat. Kendati demikian hal tersebut cukup bagus karena akan menciptakan daya beli

"Dan dalam kondisi saat ini, upaya ciptakan daya beli secara masif penting supaya konsumsi naik, kalau naik, roda ekonomi bergerak, pabrik-pabrik itu enggak terjadi PHK. Bagus," tukasnya.

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan dapat THR. Karena itu lebih cocok dan bagus untuk PNS. Kan take home pay naik," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Namun, untuk besarannya, Bambang masih belum memberikan bocorannya. Dia hanya mengatakan, sebelumnya THR tersebut tidak dianggarkan. "Besarannya nanti. Pokoknya ada THR. Tadinya enggak ada, kalau gaji ke - 13 tetap ada," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaikan dengan besaran inflasi.

Sumber referensi artikel : THR untuk PNS Tak Ganggu Keuangan Negara & Kenaikan Gaji Dihapus, Pemerintah Anggarkan THR untuk PNS - http://economy.okezone.com

No comments:

Post a Comment