Saturday, August 15, 2015

Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya adalah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment