Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya adalah :
1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2. Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5. KK dan KTP
6. Paspor
No comments:
Post a Comment