Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan pada Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya dalam sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin
Hak akses untuk administrator Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil sebagai berikut :
1) User Eksekutif
Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa:
· Statistik dan Grafik untuk Instansi
· Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi
2) Admin BKN Pusat (Super Admin)
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem untuk seluruh Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:
· Manajemen Pengguna, memiliki pilihan untuk semua profil yang ada
· Setting Manajemen
3) Admin Kanreg
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing, dimana untuk pengaturan terdapat pada menu Manajemen Pengguna, yang mempunyai pilihan hak akses terdiri dari :
· Verifikator BKN Kanreg
· Operator Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing.
4) Admin Instansi
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi masing-masing. Menu yang dapat diakses :
Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan hak akses yang terdiri dari:
· Verifikator Level 1
· Verifikator Level 2
· Operator Inbox Helpdesk
· Operator Export Data
· Operator Entri Sekolah
· Operator Entri Unit Kesehatan
· Operator Entri Lokasi
· Manajemen Pendaftar
· Manajemen Verifikasi
· Export Data
5) Verifikator Registrasi
Profil ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
6) Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.
7) Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator Level 1.
8) Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a. Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b. Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c. Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d. Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e. Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f. Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g. Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h. Laporan data PNS tidak ada dalam database
i. Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a. Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b. Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c. Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a. Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b. Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c. Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d. Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.
Download Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi selengkapnya pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment