Monday, August 3, 2015

Perpeloncoan Pada Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), tetapi bisa juga terjadi saat kegiatan penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima hari, kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa orientasi ini, yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan ekstrakurikuler. Karena, unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan. 

“Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

No comments:

Post a Comment