Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.
Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:
1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;
2. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif. arlinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkanpada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;
5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan pesefta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
6. Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolahtanpa pembatasan Ni/ai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment