Friday, May 8, 2015

Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dengan adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal  2 Oktober 2014 yang lalu.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi beberapa bidang, yaitu :

a.   pendidikan;
b.   kesehatan;
c.   pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.   perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.   ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f.    sosial.

Dalam Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Bidang Pendidikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari 6 (enam) sub urusan, yaitu : Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Rincian dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :

1. Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penetapan standar nasional pendidikan.
b.   Pengelolaan pendidikan tinggi.
a. Pengelolaan pendidikan menengah.
b. Pengelolaan pendidikan khusus.
a.   Pengelolaan pendidikan dasar.
b.   Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak  usia dini, dan pendidikan nonformal.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal.
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
---
---
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
b.   Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
5. Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a.   Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Download selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment