Sunday, July 5, 2015

Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 dengan diterimakan secara rapel sejak bulan Januari 2015.

Kenaikan gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.

Berikut daftar gaji PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :

Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment