Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang MOPD / Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dalam rangka pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan masa orientasi peserta didik baru;
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Selanjutnya, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Download selengkapnya Permendikbud No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment