Tuesday, July 7, 2015

Info Penting Update Data Aplikasi Dapodikmen Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikmen jenjang pendidikan SMA/SMK/SMLB yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran terbuka dari Admin Dapodikmen Ditjen Dikmen Pusat yang ditujukan kepada seluruh Yth. Rekan-rekan Operator Dapodikmen dan Seluruh Kepala Sekolah se-Indonesia mengenai hal-hal penting terkait entry data serta informasi penting lainnya pada jenjang Dikmen di tahun pelajaran 2015/2016 yakni dalam rangka penyediaan data untuk penyaluran dana BOS SM periode Juli – Desember 2015 yang tepat waktu, maka Ditjen Dikmen menyampaikan kembali beberapa informasi penting untuk dipahami dan ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4

Salah satu perbaikan yang terdapat pada Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.4 adalah perubahan prosedur pemasukkan data NISN, di mana pada form data siswa kolom NISN menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak dapat dientry/diisikan langsung ke aplikasi. Prosedur mengisikan data NISN pada Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 adalah sebagai berikut:

a.   Entrykan/isikandata siswa pada menu Peserta Didikdengan langkah-langkah pengisian sesuai yang diuraikan pada buku panduan dengan link sebagai berikut : link
b.   Lanjutkan dengan melakukan proses “Registrasi” sehingga siswa tersebut statusnya aktif.
c.   Pada Menu Rombongan Belajar, silahkan dibuat Rombel dan kemudian dilanjutkan dengan memasukkan siswa ke dalam rombel tersebut. Silahkan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada buku panduan di atas.
d.   Setelah siswa masuk ke dalam rombongan belajar, lakukan validasi dan sinkronisasi.
e.   Tunggu update data selama 1 x 24 jam untuk masuk ke Manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke sistem VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
f.    Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukan proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN, tata cara verval silahkan mengikuti panduan VervalPD yang diterbitkan oleh PDSP dengan link sebagai berikut: link. PERHATIAN: Untuk data siswa baru tahun ajaran 2015/2016 yang telah dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi, untuk saat ini belum dapat ter-update ke sistem VervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya referensi tahun ajaran 2015/2016 pada sistem VervalPD oleh PDSP.
g.   Pastikan proses vervalPD dilakukan tuntas sampai dengan melakukan proses “Konfirmasi Data”.
h.   Selanjutnya cek data pada laman : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, masuk lewat “Login Operator” dan pada bagian Peserta Didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update.
i.    Kemudian dari Aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan turun ke Aplikasi Dapodikmen.

2. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4

Sebagaimana informasi mengenai proses update data di tahun ajaran baru 2015/2016 yang telah kami publikasi sebelumnya, bahwa pelaksanaan proses update data tahun Ajaran 2015/2016 di Aplikasi Dapodikmen menyesuaikan dengan proses periodikal yang berjalan di sekolah. Pada saat ini yang telah dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

a.   Melakukan update data Sekolah, Sarpras, PTK dan Peserta Didik
b.   Melakukan proses kelulusan untuk siswa kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015.
c.   Melakukan proses kenaikan kelas.
PERHATIAN: Setelah proses kenaikan kelas dilakukan pada Aplikasi, Sekolah segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk pembentukan dan penetapan rombel khususnya tingkat XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016. Sehingga dapat dilakukan penempatan siswa pada rombel di Aplikasi Dapodikmen untuk siswa tingkat XI dan XII. Selanjutnya Sekolah melakukan sinkronisasi. Hal ini berkaitan dengan persyaratan sistem bahwa siswa akan terhitung dan ditampilkan pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id jika sudah di registrasi dan mempunyai rombel.
d.   Melakukan proses update Siswa Baru kelas X Tahun Ajaran 2015/2016.
Siswa baru kelas X tahun Ajaran 2015/2016 dapat dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sejalan proses PPDB di sekolah atau dimasukkan setelah proses PPDB selesai.  Update data siswa kelas X tahun Ajaran 2015/2016 tersebut baru dapat dilakukan apabila telah dilakukan pembentukan serta penetapan rombel kelas X Tahun Ajaran 2015/2016.

3. Seputar BOS SM periode Juli – Desember 2015

Sesuai dengan Juknis BOS SM dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015, telah dijelaskan bahwa untuk penyaluran BOS SM semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 (periode Juli – Desember 2015) akan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu:

a.   Tahap ke-1 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 1 Juli 2015.

Kondisi saat ini kita sedang menuju untuk batas waktu cut off tahap 1 per 1 Juli 2015. Data yang akan di ambil adalah data siswa kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016 yang telah di update dan masuk di Manajemen Dapodikmen pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. (berhubungan dengan poin no.2 Seputar Update Data Tahun Ajaran 2015/2016 di atas).

b.   Tahap ke-2 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 31 Agustus 2015.

Tahap ini mengakomodasi data siswa yang belum terjaring pada Tahap 1. Apabila dikarenakan adanya masalah teknis, keterlambatan update data, atau masalah proses periodical yang belum selesai (misalnya PPDB belum selesai) sehingga data siswa belum terjaring pada cut off tahap 1, maka akan dimasukkan ke tahap 2 ini.

PERHATIAN : Mengingat proses pencairan dana BOS yang cukup lama (kurang lebih 1 bulan), Sekolah dihimbau untuk memanfaatkan peluang penyaluran BOS tahap 1 di atas dengan fokus pada update/sinkronisasi siswa kelas XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016.  Hal ini lebih mudah karena hanya menaikkan siswa kelas X dan XI dari tahun ajaran 2014/2015 menjadi siswa kelas XI dan XII tahun ajaran 2015/2016 tanpa menginput baru.

4. Seputar PIP (Program Indonesia Pintar)

Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 387/D/KU/2015, Hal: Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, tanggal 26 Januari 2015. Maka untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a.   Memasukkan data no, KPS/KKS bagi siswa yang memiliki kartu tersebut ke dalam Aplikasi Dapodikmen. Silahkan ikuti panduannya, silahkan klik pada links berikut.
b.   Melakukan Validasi No KPS dan KKS, silahkan ikuti panduannya dengan klik pada links berikut.

Demikian informasi penting terkait aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, BOS S/M, serta Seputar PIP (Program Indonesia Pintar) untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idSemoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data..!

No comments:

Post a Comment