Wednesday, July 8, 2015

Kurikulum Keterbukaan Informasi Diusulkan Diajarkan di Sekolah dan Perguruan Tinggi di Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Di jaman globalisasi seperti sekarang ini, keterbukaan menjadi salah satu implikasinya. Dalam dunia pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengusulkan kurikulum keterbukaan informasi publik masuk dan diajarkan dalam materi pendidikan di sekolah maupun Perguruan Tinggi di Indonesia.

Menurut Abdulhamid, dirinya telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada hari Jumat 3 Juli 2015 lalu.


Dalam surat itu dia menjelaskan soal tujuan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008. Dua butir tujuan dari UU KIP di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.

"Butir d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan butir f berbunyi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Abdulhamid melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Hamid mengatakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dapat mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan sejak dini. Nilai-nilai yang ditanamkan adalah terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi.

Atas dasar itulah Ketua KIP meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral dengan memasukkan kurikulum tentang keterbukaan informasi publik ke dalam pendidikan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

"Jika materi keterbukaan informasi belum bisa dimasukkan ke kurikulum, yang penting harus sudah dimulai dengan memasukkan ke salah satu butir pertanyaan atau soal dalam ujian-ujian, baik ujian di intern masing-masing sekolah maupun ujian nasional," harapnya.(fat/jpnn)

No comments:

Post a Comment