Monday, August 3, 2015

Teks / Naskah Pancasila Yang Benar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.


Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Berikut isi teks / naskah Pancasila yang benar selengkapnya adalah sebagai berikut :

PANCASILA

1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3.   Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Demikian penjelasan singkat tentang Pancasila dan teks / naskah Pancasila. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Perpeloncoan Pada Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), tetapi bisa juga terjadi saat kegiatan penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima hari, kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa orientasi ini, yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan ekstrakurikuler. Karena, unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan. 

“Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

Sunday, August 2, 2015

Perubahan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015 Rayon 108 LPTK Universitas Jambi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan guru/pendidik yang telah menjadi calon Peserta PLPG Rayon 108 LPTK Universitas Jambi tahun 2015 mengalami perubahan jadwal. Hal ini berdasarkan pada publikasi resmi pada laman http://rayon108-unja.com sebagai berikut :

Berdasarkan pemberitahuan dari konsorsium sertifikasi guru melalui laman ksg.dikti.go.id, Maka disampaikan Kepada Bapak/Ibu Peserta PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi Kuota 2015 bahwa jadwal pelaksanaan PLPG tahun 2015 ditunda sampai dengan paling cepat tanggal 5 Agustus 2015.

Selanjutnya, Jadwal Pelaksanaan dan Daftar Peserta PLPG Rayon 108 Universitas Jambi telah dapat dilihat pada laman ini melalui menu undangan PLPG. Bagi peserta PLPG Tahap 1, undangan dan kelengkapan peserta sudah dapat dicetak melalui menu tersebut.

Kemudian, disampaikan pula Kepada Bapak/Ibu Peserta Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi bahwa jadwal pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi belum dapat ditentukan. untuk itu dimohon agar terus memantau laman http://rayon108-unja.com secara periodik minimal 1 minggu sekali.

Demikian share informasi terkait adanya perubabahan jadwal pelaksanaan Perubahan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2015 Rayon 108 LPTK Universitas Jambi Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Kode Registrasi Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Kode registrasi Dapodikdas adalah sebuah kode unik dan rahasia yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodikdas. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah memiliki kode registrasi yang berbeda-beda.

Kode registrasi berfungsi untuk melakukan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

Kode registrasi Dapodikdas pada versi 4.0.0 tidak berbeda dengan yang digunakan pada versi 3.0.3 sebelumnya. Namun jika ingin mengubah kode registrasi karena sesuatu hal (keamanan data), sekolah dapat melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.

Cara mendapatkan kode registrasi Dapodikdas adalah dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Syarat mendapatkan kode registrasi Dapodikdas adalah sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan.

Sehingga untuk sekolah yang belum memiliki NPSN, tentu saja belum bisa mendapatkan kode registrasi. Bagi sekolah baru ataupun sekolah yang belum memiliki NPSN tentu saja harus mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah memiliki NPSN, otomatis bisa didaftarkan agar mendapatkan kode registrasi. Hal ini dimaksudkan agar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan kode registrasinya, karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

Kode registrasi itu bersifat rahasia. Jadi jangan sampai diberitahukan ke sekolah lainnya karena menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau sampai diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain untuk kode aktivasi. Kode registrasi Dapodikdas juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill per sekolah melalui dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Di samping itu juga untuk memeriksa data individu sekolah di progres pengiriman untuk memastikan datanya sudah sama dengan di server.

Untuk sekolah baru, prosedur mendapatkan kode registrasi adalah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan administrasi perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka dapat mengajukan kode registrasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satu kode registrasi hanya dapat digunakan untuk satu sekolah, sehingga apabila kode registrasi dipakai oleh dua sekolah atau lebih maka akibatnya akan fatal. Data kedua sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu. Ini sangat tidak dianjurkan. Karena itu, pastikan kode registrasi tersebut benar-benar milik sekolah Saudara dan tidak diketahui oleh orang lain.

Bila sudah telanjur, solusinya adalah generate ulang prefill dan lakukan prosedur instalasi seperti semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut lalu lakukan sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas kabupaten/kota untuk dibuatkan kode registrasi baru.

Kode registrasi dapat diubah/direset melalui fasilitas ubah/reset kode registrasi di dinas kabupaten/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika kode registrasi diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau pergantian operator, maka perubahan ini dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Reset kode registrasi tidak menghilangkan data. Namun yang perlu diingat, kode registrasi lama yang sudah direset tidak dapat melakukan sinkronisasi.

Demikian penjelasan mengenai kode registrasi yang admin rangkum dari FAQ Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!

Data Prefill Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Berikut definisi dari data prefill selengkapnya. Prefill adalah data sekolah beserta isinya yang telah “compressed” menjadi prf file. Prefill ini adalah database sekolah hasil pengiriman terakhir Dapodikdas 2014/2015 tertanggal 30 Juni 2015. Prefill ini dimaksudkan agar data tahun ajaran sebelumnya dapat berlanjut ke data tahun ajaran berjalan. Selain itu agar operator sekolah tidak melakukan input data untuk kedua kalinya.

Fungsi dari data prefill adalah untuk registrasi dan berisi data-data sekolah yang telah dimasukkan pada aplikasi sebelumnya. Data prefill bisa didapat di alamat dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Pastikan data prefill tersebut yang terbaru (update) melalui generator prefill di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php

Generate data prefill adalah updating data awal prefill dengan hasil sinkronisasi terakhir ke server. Sehingga data prefill menjadi ter-update dengan data kiriman ke server terakhir.

Generate prefill bisa dilakukan oleh operator tingkat sekolah. Alamat untuk generate prefill adalah: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

Jika komputer bermasalah (hilang, rusak, atau ganti komputer) maka yang harus dilakukan oleh operator sekolah adalah melakukan generate ulang prefill, unduh, lalu lakukan prosedur instalasi seperti prosedur awal instalasi. Dengan demikian, pada aplikasi lokal sekolah akan muncul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan agar operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika prosedur ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan ganda/duplikasi, karena data di server sudah pernah ada.

Data prefill tahun ajaran sebelumnya untuk data prefill di tahun ajaran 2015/2016 karena struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing”/pembersihan data. Pastikan Anda menggunakan data prefill terbaru untuk melakukan proses input data di tahun ajaran baru.

Demikian penjelasan mengenai data prefill yang admin rangkum dari FAQ Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!

Tanya Jawab Lengkap Aplikasi Dapodikdas V..4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, admin akan share Tanya Jawab Seputar Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Versi 4.0.0 yang diluncurkan pada tanggal 30 Juli 2015 untuk input data pendidikan dasar pada semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang bersumber dari Manual Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Ditjen Dikdas selengkapnya sebagai berikut :

1. Apa itu Aplikasi Dapodikdas?

Sistem Aplikasi Dapodikdas adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodikdas?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodikdas merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar.

Data dari Aplikasi Dapodikdas akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodikdas.

3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodikdas?

Data Aplikasi Dapodikdas digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4. Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 4.0.0?

i. Uninstal aplikasi dapodik versi 3.0.3
ii. Unduh aplikasi versi terbaru (4.0.0) di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
iii. Instal aplikasi 4.0.0
iv. Generate prefill lalu unduh
v. buka aplikasi yang ada di desktop
vi. Registrasi dengan prefill yang baru
vii. setelah login, cek di beranda aplikasi, pastikan versinya 4.0.0

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas?

MI dan MTs berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodikdas.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodikdas?

Jenjang pendidikan dasar yaitu SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB. Adapun untuk jenjang menengah ada di naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 4.0.0?

Daftar Perubahan versi 4.0.0

a.   [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
b.   [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
c.   [Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
d.   [Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
e.   [Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
f.    [Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
g.   [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
h.   [Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
i.    [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
j.    [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
k.   [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
l.    [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
m.  [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
n.   [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
o.   [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
p.   [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
q.   [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, pada data Peserta DIdik
r.    [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
s.   [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
t.    [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
u.   [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
v.    [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?
Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 1, baik cara dan metodologinya.

12. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Data invalid tidak akan menghalangi pengiriman data ke server ketika dilakukan sinkronisasi.

13. Kapan Aplikasi Dapodikdas 4.0.0 kedaluwarsa (expired)?

Sesuai dengan periode semester II tahun ajaran 2015/2016 yaitu tanggal 31 Desember 2015.

14. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?
-     Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
-     Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
-     Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda. B. Hardware

15. Aplikasi Dapodikdas paling baik diinstall di PC atau di laptop?

Disarankan diinstal pada laptop karena mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan Aplikasi Dapodikdas, laptop bisa dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

16. Bagaimana spesifikasi hardware minimal agar lancar menggunakan Aplikasi Dapodikdas?

- Prosesor minimal Pentium IV
- Memori minimal 512 MegaByte
- Media penyimpanan (storage) tersisa minimal 100 MegaByte
- CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD Software.

17. Sistem Operasi (Operating System) apa yang paling baik digunakan untuk Aplikasi Dapodikdas?

Disarankan menggunakan Windows 7. Meski demikian, Aplikasi Dapodikdas juga dapat berjalan di Sistem Operasi berikut ini:

- Windows XP SP2
- Windows Vista
- Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)

18. Peramban (Browser) apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan Aplikasi Dapodikdas?

Peramban yang direkomendasikan untuk digunakan adalah Google Chrome atau spark security browser.

19. Bagaimana cara melakukan setting agar Aplikasi Dapodikdas dapat dibuka di peramban tersebut?

Aplikasi Dapodikdas berjalan di peramban bawaan (default browser) di komputer. Jadi untuk dapat membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silakan setting peramban yang akan digunakan sebagai peramban bawaan di komputer. Aplikasi Dapodikdas juga dapat diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi peramban.

20. Di mana saya dapat mengunduh aplikasi tersebut?

Di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

Download selengkapnya FAQ (frequently asked questions) seputar aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun Ajaran 2015/2016 selengkapnya pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!

Saturday, August 1, 2015

Syarat dan Mekanisme Pencairan / Pengambilan Dana BSM / PIP Tahun 2015 Di Lembaga Penyalur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima penerima dana BSM/PIP 2015, maka siswa / peserta didik dapat mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:


1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh lembaga penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp. 0,-.

Untuk download berbagai macam kelengkapan surat yang dibawa ke Bank Penyalur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP selengkapnya mulai dari Surat Keterangan Kepala Sekolah, SPTJM, Surat Kuasa, dan Laporan Kolektif, silahkan unduh pada tautan berikut.

Demikian syarat dan mekanisme untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2015 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!