Showing posts with label PANDUAN E-PUPNS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN E-PUPNS TAHUN 2015. Show all posts

Monday, October 5, 2015

Panduan Cara Pengisian Data Riwayat Diklat Struktural E-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Cara Edit Data Riwayat Diklat Struktural E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

1.  Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat diklat struktural.

2.   Ketik Nomor, Tanggal, Tahun dan Nama Diklat Struktural. Khusus untuk nama Diklat Struktural, ketik nama diklat, kemudian pilih nama diklat strukturalyang sesuai setelah tampil daftar nama diklat.

3.   Untuk menyimpan isian data riwayat jabatan struktural, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat diklat struktural telah disimpan, akan muncul konfirmasi seperti berikut ini :

4.   Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

5.   Untuk menghapus data riwayat diklat struktural, klik tombol “Hapus”.

     Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, October 4, 2015

Petunjuk Pengisian / Entry Data Riwayat Pendidikan dalam e-PUPNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pengisian data e-PUPNS pada bagian Riwayat Pendidikan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah seluruh ijazah pendidikan / akademik dari awal sampai terakhir Anda.

Berikut langkah-langkah mengisikan data pendidikan pada e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) berdasarkan buku panduan bagi Pengguna / User selengkapnya sebagai berikut :

·       Klik tombol untuk menambahkan atau klik tombol untuk mengubah data riwayat pendidikan.

·    Ketik nama pendidikan sesuai dengan ijazah kemudian pilih. Kode, Nama Pendidikan dan Tingkat Pendidikan akan otomatis terisi.


Jika referensi nama pendidikan tidak ditemukan, klik tombol [?]untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Tempat Lahir kemudian klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isi kolom Tanggal Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Gelar Depan atau Belakang.

·   Berikan tanda checklist [] jika pendidikan yang kita masukan adalah pendidikan pertama saat pengangkatan sebagai CPNS.

·     Untuk menyimpan isian data riwayat pendidikan, klik tombol “Simpan” . Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, kemudian klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

·  Riwayat Pendidikan dapat diupdate jika Pendidikan terakhir ataupun Pendidikan yang sudah dimiliki sebelumnya belum terkini.

·    Jika setelah dicari dan referensi Pendidikan tidak ditemukan, maka dapat masuk ke menu Bantuan untuk melaporkan referensi Pendidikan yang belum ada ke BKN untuk dapat ditambahkan.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, October 2, 2015

Solusi Lupa Kata Kunci / Password Login E-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia..

Dalam kesempatan kali ini, admin akan sharemengenai bagaimana solusi mengatasi Lupa Kata Kunci / Password yang digunakan untuk login dalam sistem e-PUPNS tahun 2015 berdasarkan buku panduan pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.   Jika PNS lupa kata kunci (password), klik link “Lupa Kata Kunci” kemudian isikan NIP Baru (18 Digit) dan Nomor Register kemudian klik tombol “Lanjut” seperti gambar di bawah ini :

2.   Kemudian isikan jawaban pertanyaan rahasia kemudian klik tombol “OK” maka akan ditampilkan form untuk mengganti kata kunci (password) akan ditampilkan.

3.   Isilah Kata Kunci dan Konfirmasi Kata Kunci Baru Anda, kemudian klik tombol “OK”. 

    Maka akan ditampilkan konfirmasi bahwa Kata Kunci (Password) telah diubah /diganti.

4.   Klik tombol untuk kembali ke form login.

5.   Jika lupa jawaban pertanyaan, klik link “Lupa Jawaban”, form isian untuk jawaban pertanyaan pengaman akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :

6.   Kemudian klik tombol “OK” sehingga jawaban pertanyaan pengaman akan ditampilkan seperti berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Solusi Lupa Kode Registrasi / Pendaftaran E-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia..

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai bagaimana solusi mengatasi Lupa Kode Registrasi e-PUPNS tahun 2015 berdasarkan buku panduan pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.   Jika PNS lupa nomor register untuk masuk ke sistem e-PUPNS, klik link “Lupa No. Register”, sehingga form isian NIP Baru akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :

2.   Kemudian isikan NIP Baru (18 Digit) kemudian klik tombol “OK” maka akan ditampilkan form untuk isian pertanyaan rahasia.

3.   Jika lupa jawaban pertanyaan, klik link “Lupa Jawaban”, form isian untuk jawaban pertanyaan pengaman akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :

4.   Kemudian klik tombol “OK” sehingga jawaban pertanyaan pengaman akan ditampilkan seperti berikut ini :

5.   Klik tombol “Login” untuk kembali ke form login kemudian klik link “Lupa No. Register” kemudian isikan jawaban pertanyaan pengaman.

6.   Untuk bisa melihat nomor registrasi Anda klik tombol “OK”.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Panduan Cara Mengisi / Entri Data Stakeholder di E PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam sistem aplikasi online EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) terdapat bagian isian data yang harus dientri oleh setiap PNS yakni pada bagian Stakeholder yang mempunyai beberapa kuesioner yang harus diisikan, Stakeholder tersebut di antaranya adalah:

1)   BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
2)   BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner tentang pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3)   KPE, dimana akan diberikan kuesioner tentang distribusi KPE kepada PNS dan pemanfaatan KPE.

Untuk dapat mengisi data Stakeholder, berikut panduan cara mengisi data selengkapnya :

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data Stakeholder.

·       Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta.

·       Untuk Bapertarum PNS, pilih jawaban untuk isian pertanyaan.

·       Untuk KPE, pilih jawaban untuk isian pertanyaan.

·       Untuk menyimpan isian data Stakeholder, klik tombol “Simpan”. Untuk mengubah isian klik tombol “Ubah”.

Setelah perubahan data PNS disimpan, maka PNS dapat mengirim perubahan data tersebut ke Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol “Kirim”. Konfirmasi untuk pengiriman data akan ditampilkan seperti gambar berikut kemudian klik tombol “OK”.

Kemudian cetaklah bukti pengisian formulir e-PUPNS dengan cara meng-klik tombol “Cetak”. Formulir perubahan data e-PUPNS akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Cara Mengisi / Entri Data Dokter dalam E-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi jika jenis jabatan PNS adalah Dokter.

Pada data dokter, PNS dapat memilih tempat bekerja saat ini seperti pada gambar berikut ini : 

Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data dokter.

·       Klik pilihan jenis unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri dari :

ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan Pelabuhan.

·       Ketik nama unit kesehatan kemudian pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih jenis dokter, apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.

·       Ketik dan pilih referensi Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika referensi bidang spesialis tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian klik tombol “Kirim”. 

   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isilah kolom Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian, sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.

·       Untuk menghapus data dokter, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol untuk mengkonfirmasi penghapusan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Cara Mengisi / Edit Data Guru di e-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik atau via online / internet diperlukan ketelitian serta kecermatan yang tinggi, agar data-data terkait kepegawaian kita tidak mengalami permasalahan di kemudian harinya.

Data Guru pada E-PUPNS diisi hanya untuk Rekan-rekan Guru, dikarenakan memang untuk jenis jabatan fungsional PNS adalah diperuntukkan kepada Guru / Pendidik.

Untuk menambahkan riwayat data guru, berikut panduan cara menambah ataupun edit data guru selengkapnya :

1.   Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan riwayat data guru.

2.   Pilih Tipe Sekolah :

·       Negeri, Pilihan ini untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
·       Swasta, Pilihan ini untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta. Untuk sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan, lalu entri kolom Sekolah Swasta tempat mengajar.
Masukan nama sekolah negeri tempat mengajar kemudian pilih yang sesuai.

3.   Masukan Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) tempat mengajar PNS Guru.

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah tempat mengajar seperti pada gambar berikut ini :

4.   Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


5.   Checklist [] pilihan jabatan Kepala Sekolah, jika PNS Guru tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah.

6.   Pilih Bidang Studi yang diajar, Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran.

7.   Pilih Mata Pelajaran yang sesuai.

Jika nama Mata Pelajaran tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Mata Pelajaran kemudian klik tombol “Kirim”. 

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.



8.   Isilah TMT Mengajar.

9.   Untuk menyimpan klik tombol “Simpan”, jika akan membatalkan isian klik tombol “Batal”. Data yang sudah disimpan akan ditampilkan dalam riwayat PNS Guru seperti gambar berikut ini :


10.    Klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat PNS Guru, sedangkan untuk menghapus riwayat PNS Guru klik tombol “Hapus”.

11.    Isilah data isian sertifikasi PNS Guru seperti gambar di bawah ini, untuk mengubah data klik tombol “Ubah”.


12.    Untuk menghapus data guru, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol “OK”, untuk mengkonfirmasi penghapusan data dan klik tombol “Cancel” untuk membatalkan.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Cara Mengisi / Edit Data Riwayat Jabatan di ePUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan sharemengenai panduan cara menambah ataupun edit data riwayat jabatan PNS dalam rangkaian proses e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) di tahun 2015 ini berdasarkan buku panduan bagi pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.     Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat jabatan.

2.      Pilih Jenis Jabatan : Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum.

3.      Kolom Instansi Kerja akan terisi otomatis.

4.      Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis.

Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.



5.      Isi kolom TMT Jabatan, Tanggal SK, Nomor SK dan TMT Pelantikan.

6.   Untuk menyimpan isian data riwayat jabatan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat jabatan telah disimpan, akan muncul konfirmasi seperti berikut ini :

         Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

7.      Untuk menghapus data riwayat jabatan, klik tombol Klik tombol untuk menyimpan atau klik tombol “Hapus” untuk kembali ke form isian data riwayat.

8.      Setelah data tersimpan, riwayat jabatan akan ditampilkan seperti berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!