Friday, October 2, 2015

Panduan Cara Mengisi / Entri Data Stakeholder di E PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam sistem aplikasi online EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) terdapat bagian isian data yang harus dientri oleh setiap PNS yakni pada bagian Stakeholder yang mempunyai beberapa kuesioner yang harus diisikan, Stakeholder tersebut di antaranya adalah:

1)   BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
2)   BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner tentang pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3)   KPE, dimana akan diberikan kuesioner tentang distribusi KPE kepada PNS dan pemanfaatan KPE.

Untuk dapat mengisi data Stakeholder, berikut panduan cara mengisi data selengkapnya :

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data Stakeholder.

·       Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta.

·       Untuk Bapertarum PNS, pilih jawaban untuk isian pertanyaan.

·       Untuk KPE, pilih jawaban untuk isian pertanyaan.

·       Untuk menyimpan isian data Stakeholder, klik tombol “Simpan”. Untuk mengubah isian klik tombol “Ubah”.

Setelah perubahan data PNS disimpan, maka PNS dapat mengirim perubahan data tersebut ke Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol “Kirim”. Konfirmasi untuk pengiriman data akan ditampilkan seperti gambar berikut kemudian klik tombol “OK”.

Kemudian cetaklah bukti pengisian formulir e-PUPNS dengan cara meng-klik tombol “Cetak”. Formulir perubahan data e-PUPNS akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment