Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.
Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.
Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :
Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :
a. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
d. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
e. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
g. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
k. Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offlineatau manual adalah sebagai berikut :
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian share info mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual berdasarkan Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment