Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Seiring adanya kabut asap di beberapa wilayah di Indonesia khususnya yang melanda di Pulau Sumatera dan Kalimantan sejak beberapa bulan ini yang notabene disebabkan akibat adanya kebakaran lahan yang terus meluas di beberapa wilayah serta terjadinya musim kemarau yang berkepanjangan, hal tersebut tentu saja memiliki dampak yang cukup serius pula bagi dunia pendidikan seperti adanya gangguan pernafasan yang ditimbulkan akibat pekatnya kabut asap.
Perhatian Kemdikbud pun cukup serius seperti adanya Surat Edaran Kemdikbud dengan adanya surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Selain itu, terkait dengan kebijakan khusus pendidikan bagi guru yang bertugas di Daerah Terdampak Bencana Asap, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan khusus dalam memberikan beberapa hak bagi guru tersebut.
Seperti yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, bahwasannya ada 4 (empat) kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap. Kebijakan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Dibayarkan
"Tunjangan profesi guru / TPG bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).
2. UKG Tidak Harus Mengikuti Jadwal Nasional
Kedua, terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," katanya.
3. Adanya Pemberian Bansos untuk KKG dan MGMP
Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. "Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.
4. Adanya Penambahan Tenaga Pendidik
Kebijakan keempat, lanjut Pranata, adalah Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.
Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Masing-masing daerah memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya.
Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)
Referensi artikel : Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap – Kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment