Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Bagi Rekan-rekan yang telah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis termasuk dalam lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan akan berlangsung serentak di beberapa daerah di Indonesia pada bulan Desember 2015 mutlak harus netral.
Seperti pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang admin rilis dari situs Menpan.go.id telah menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy saat memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.
“Di era revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung,” kata Yuddy.
Yuddy menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.
Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.
SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.
“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.
Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah komitmen untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak netralnya ASN.
“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam evaluasi Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri sebenarnya ingin berada pada posisi netral tetapi karena ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai badan yang diperintahan untuk melakukan pengawasan dan bukan penindakan, dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.
Demikian share informasi mengenai ASN / PNS harus netral dalam Pilkada serentak di Bulan Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Referensi artikel : Mutlak, Netralitas ASN Dalam Pilkada – Menpan.go.id
No comments:
Post a Comment