Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan kali ini, admin akan sharemengenai panduan cara menambah ataupun edit data riwayat jabatan PNS dalam rangkaian proses e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) di tahun 2015 ini berdasarkan buku panduan bagi pengguna selengkapnya sebagai berikut :
1. Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat jabatan.
2. Pilih Jenis Jabatan : Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum.
3. Kolom Instansi Kerja akan terisi otomatis.
4. Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis.
Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
5. Isi kolom TMT Jabatan, Tanggal SK, Nomor SK dan TMT Pelantikan.
6. Untuk menyimpan isian data riwayat jabatan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat jabatan telah disimpan, akan muncul konfirmasi seperti berikut ini :
Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.
7. Untuk menghapus data riwayat jabatan, klik tombol Klik tombol untuk menyimpan atau klik tombol “Hapus” untuk kembali ke form isian data riwayat.
8. Setelah data tersimpan, riwayat jabatan akan ditampilkan seperti berikut ini :
Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment