Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kabut asap sampai hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di berbagai wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait dengan bencana asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses kegiatan belajar peserta didik.
Berikut surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :
Seperti yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan.
Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan keselamatan anak-anak perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah atas/sederajat.
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.
Download surat edaran Mendikbud RI tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment