Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Untuk e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi jika jenis jabatan PNS adalah Dokter.
Pada data dokter, PNS dapat memilih tempat bekerja saat ini seperti pada gambar berikut ini :
Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
· Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data dokter.
· Klik pilihan jenis unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri dari :
ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan Pelabuhan.
· Ketik nama unit kesehatan kemudian pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
· Pilih jenis dokter, apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.
· Ketik dan pilih referensi Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika referensi bidang spesialis tidak ditemukan, klik tombol [√] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
· Isilah kolom Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.
· Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian, sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.
· Untuk menghapus data dokter, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol untuk mengkonfirmasi penghapusan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.
Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment