Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaksanaan secara nasional Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Akan tetapi, hingga saai ini masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.
"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (21/10).
Baca juga : Daftar Jadwal Login e-PUPNS BKN di Seluruh Daerah se-Indonesia Tahun 2015 Lengkap
Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.
Baca juga : Daftar Jadwal Login e-PUPNS BKN di Seluruh Daerah se-Indonesia Tahun 2015 Lengkap
Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.
"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.
Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment