Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik atau via online / internet diperlukan ketelitian serta kecermatan yang tinggi, agar data-data terkait kepegawaian kita tidak mengalami permasalahan di kemudian harinya.
Data Guru pada E-PUPNS diisi hanya untuk Rekan-rekan Guru, dikarenakan memang untuk jenis jabatan fungsional PNS adalah diperuntukkan kepada Guru / Pendidik.
Untuk menambahkan riwayat data guru, berikut panduan cara menambah ataupun edit data guru selengkapnya :
1. Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan riwayat data guru.
2. Pilih Tipe Sekolah :
· Negeri, Pilihan ini untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
· Swasta, Pilihan ini untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta. Untuk sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan, lalu entri kolom Sekolah Swasta tempat mengajar.
Masukan nama sekolah negeri tempat mengajar kemudian pilih yang sesuai.
3. Masukan Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) tempat mengajar PNS Guru.
Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah tempat mengajar seperti pada gambar berikut ini :
4. Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
5. Checklist [√] pilihan jabatan Kepala Sekolah, jika PNS Guru tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah.
6. Pilih Bidang Studi yang diajar, Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran.
7. Pilih Mata Pelajaran yang sesuai.
Jika nama Mata Pelajaran tidak ditemukan, klik tombol [√] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Mata Pelajaran kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
8. Isilah TMT Mengajar.
9. Untuk menyimpan klik tombol “Simpan”, jika akan membatalkan isian klik tombol “Batal”. Data yang sudah disimpan akan ditampilkan dalam riwayat PNS Guru seperti gambar berikut ini :
10. Klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat PNS Guru, sedangkan untuk menghapus riwayat PNS Guru klik tombol “Hapus”.
11. Isilah data isian sertifikasi PNS Guru seperti gambar di bawah ini, untuk mengubah data klik tombol “Ubah”.
12. Untuk menghapus data guru, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol “OK”, untuk mengkonfirmasi penghapusan data dan klik tombol “Cancel” untuk membatalkan.
Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment