Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) adalah sebagai berikut : .
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sehingga dapat dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment